
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti pengaturan mengenai child grooming dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal itu disampaikan dengan mengaitkan kasus yang menimpa Aurelie Moeremans.
Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
“Kali ini saya fokus pada materi dalam KUHP baru, yaitu tentang child grooming. Dengan perkembangan yang ada, termasuk teknologi digital, ini menjadi persoalan yang sangat penting,” kata Rieke dalam rapat tersebut.
Rieke menilai, hingga saat ini negara belum memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku child grooming. Menurutnya, kasus yang dialami Aurelie Moeremans menjadi gambaran nyata lemahnya respons negara terhadap kejahatan tersebut.
“Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans adalah gambaran bahwa jika negara tidak tegas, maka ini berbahaya bagi masa depan anak-anak kita. Kita justru melihat pihak yang terindikasi pelaku seolah melakukan sosialisasi praktik child grooming, tanpa sanksi dan tanpa peringatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rieke juga meminta dukungan pimpinan Komisi XIII agar pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku tidak diberi ruang atau panggung publik karena dinilai membahayakan.
“Ibu Dewi Asmara, saya mohon dukungannya agar pihak yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung. Secara hukum, kita juga perlu melihat apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Rieke mengapresiasi pengaturan terkait kekerasan seksual dalam KUHP baru, khususnya Pasal 290 dan Pasal 293. Namun, ia menilai pengaturan tersebut belum secara tegas dan eksplisit mengatur tentang child grooming.
Menurutnya, momentum pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan terhadap korban child grooming.
“Persoalan child grooming ini perlu dikuatkan. KUHP baru harus diharmonisasikan dengan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, bahkan substansi child grooming harus dimasukkan secara eksplisit,” ujar Rieke.
Ia juga mengungkapkan, Aurelie Moeremans telah menghubunginya secara pribadi untuk memperjuangkan isu tersebut bersama-sama.
“Minggu lalu AM sudah menghubungi saya secara pribadi, dan insyaallah kita akan sama-sama memperjuangkan ini,” ungkapnya.
Rieke menegaskan, meskipun peristiwa tersebut terjadi sekitar 16 tahun lalu, perjuangan untuk penegakan hukum tidak boleh berhenti.
“Mereka menyampaikan bahwa meskipun peristiwa ini terjadi 16 tahun lalu, perjuangan belum selesai. Karena tidak ingin ada AM-AM lain, khususnya di Indonesia,” bebernya.
Ia menekankan, kasus child grooming tidak boleh hanya menjadi isu viral di media sosial tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
