Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 23.25 WIB

Polemik Bendera One Piece, Legislator Ingatkan soal Kebebasan Ekspresi Asal Tak Langgar UU

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (DPR/Antara) - Image

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (DPR/Antara)

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengimbau semua pihak untuk bersikap konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran bendera Merah Putih bersamaan dengan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.

Menurutnya, pengibaran bendera selain Merah Putih tetap diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan Undang-Undang dan tidak dikibarkan lebih tinggi dari bendera nasional.

“Kreativitas sebagai bentuk kebebasan berekspresi tetap diperbolehkan. Namun, jangan sampai melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (7/8).

Fenomena pengibaran bendera One Piece yang bergambar tengkorak (Jolly Roger) marak dilakukan oleh sejumlah komunitas. Namun, polemik muncul ketika sebagian pihak menilai pemasangan bendera One Piece sebagai bentuk provokasi, bahkan dicurigai sebagai tindakan makar. 

Menurut pria yang karib disapa Gus Abduh, pemasangan bendera One Piece tidak perlu disikapi secara berlebihan. 

“Polemik ini menjadi destruktif ketika masing-masing pihak saling menyudutkan. Padahal, semestinya bisa disikapi secara arif dan proporsional,” jelas legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.

Untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut, Gus Abduh mengusulkan agar semua pihak duduk bersama mencari solusi. Ia menegaskan pentingnya menjaga kesakralan perayaan kemerdekaan.

“Perayaan HUT RI jangan sampai ternodai oleh polemik berkepanjangan yang tidak produktif. Mesti ada konsolidasi untuk menyudahi perdebatan ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Gus Abduh menilai fenomena bendera One Piece juga bisa dilihat sebagai ekspresi kritik masyarakat terhadap kondisi sosial saat ini, khususnya terkait belum terpenuhinya hak-hak dasar warga negara.

“Substansi kritik ini penting untuk disorot. Jika hak-hak dasar warga negara, baik politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipenuhi sesuai amanat konstitusi, maka polemik semacam ini akan kehilangan relevansi dengan sendirinya,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore