Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Agustus 2024 | 21.40 WIB

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Jubir Anies Minta KPU Segera Ubah Aturan Main

Ilustrasi Pilkada 2024.

JawaPos.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah aturan persyaratan pelaksanaan Pilkada setelah Mahkamah Kontitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik. 

Diketahui bahwa berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Garuda, ambang batas pencalonan peserta Pilkada Jakarta oleh partai politik turun menjadi 7,5 persen di Pilkada Jakarta. 
 
"Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," ujar Angga kepada wartawan, Selasa (20/8).
 
 
Dengan putusan MK itu, ia mengaku bersyukur karena berarti membuka peluang agar warga Jakarta memiliki calon pemimpin yang lebih banyak lagi dibanding sebelumnya.
 
"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," pungkas Angga.
 
Sebelumnya, Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik di Indonesia. Hal ini membuat PDIP yang tak mempunyai rekan koalisi di Pilkada Jakarta dapat mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024. 
 
"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Senin (19/8).
 
 
Dalam putusan itu, ambang batas untuk mencalonkan pasangan di pilkada turun menjadi lebih rendah. 
 
Di Pilkada Jakarta sendiri, aturan ini menyebut bahwa ambang batas dari yang mulanya hanya 20 persen suara menjadi 7,5 persen.
 
Dengan begitu, PDIP yang sudah melampaui 7,5 persen suara itu dapat mengusung Anies Baswedan seperti yang sebelumnya diniatkan. 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore