Sabtu, 3 Juni 2023

Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Nasib Korban Investasi Bodong

- Selasa, 31 Januari 2023 | 09:21 WIB
Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)
Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)

JawaPos.com - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengingatkan Mahkamah Agung (MA) untuk memperhatikan nasib para korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi, dari vonis lepas dua terdakwa KSP Indosurya.

Mengingat, terdapat 23 ribu orang yang dirugikan dalam kasus KSP Indosurya, yang nilainya mencapai Rp 106 triliun. "Kami bisa mengingatkan kepada majelis, kepada Mahkamah Agung untuk meneliti, menelaahnya secara komprehensif. Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Ade Irfan Pulungan dalam keterangannya, Selasa (31/1).

Ia mengharapkan, masyarakat yang menjadi korban mendapat keadilan dan uangnya bisa kembali lagi. Karena, butuh keputusan hukum agar para korban mendapat haknya kembali, yakni uang yang disetor ke Indosurya.

"Jadi harus ada ketegasan kepastian hukum agar misalnya uang-uang yang telah dipakai atau disetorkan masyarakat kepada KSP Indosurya itu berdasarkan hukum bisa dikembalikan atau aset dia (terdakwa) disita, nanti dihitung dengan nilai materiilnya untuk kembalikan uang nasabah," tegas Ade.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap vonis yang dibuat oleh majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KY, jika ada indikasi pemberian hadiah kepada hakim untuk melepas dua terdakwa Indosurya.

"Kita mengajak juga KY untuk bisa memberikan responsifnya lah kepada putusan ini. KY punya kewenangan untuk menginvestigasi apa keputusan itu benar-benar diptuskan sesuai dengan aspek hukumnya," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kegung) memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas PN Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya

Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, dan dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP bidang Perekonomian Edy Priyono, pada Jumat (27/1).

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut Pemerintah dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan, pidana yang dilakukan terdakwa sudah jelas, yakni melanggar Pasal 46 UU Perbankan, karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, padahal bukanlah Bank. Jika alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” tegas Mahfud.

Mahfud menuturkan, Pemerintah akan segera melaksanakan putusan PKPU mengambil asset milik KSP Indosurya untuk dibagi kepada anggota. Mahfud lantas menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan.

Karena itu, Pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi, sebab sangat banyak penipuan berkedok koperasi saat ini. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap. “Masyarakat saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” pungkas Mahfud.

Editor: Bintang Pradewo

Tags

Terkini

X