JawaPos.com - Komisi Pemilihan Ummum (KPU) menyatakan, telah menerima pendaftaran 22 partai politik sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 hingga Kamis (11/8). Sebanyak 17 partai politik dokumen pendaftarannya sudah dinyatakan lengkap dengan status terdaftar.
"Sudah mendaftar ada 22 parpol dan dari 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Sementara yang sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kamis (11/8).
KPU sudah mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen dan berkas pendaftaran dari 17 parpol tersebut. Verifikasi administrasi dilakukan hingga 11 September 2022 dan hasilnya akan disampaikan ke parpol pada 14 September 2022.
Sementara, 5 parpol dokumen pendaftarannya belum lengkap dan harus dilengkapi hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Jika dokumen pendaftarannya tidak bisa dilengkapi hingga batas akhir pendaftaran, maka partai tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"5 parpol masih melengkapi dokumen persyaratan," tegas Hasyim.
Dalam pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, terdapat tiga kategorisasi yang dilakukan KPU yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang mempunyai kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
Hal ini tidak lain berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020. Pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
Berikut ini adalah 22 parpol yang sudah mendaftar peserta Pemilu 2024 ke KPU.
A. 17 partai yang dokumennya dinyatakan lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Nasdem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
7.Partai Demokrat
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Golkar
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
B. 5 parpol yang dokumen belum lengkap:
1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
5. Partai Republikku Indonesia