Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2023 | 08.28 WIB

Gerakan Perubahan Soroti Bawaslu Terkait Proses Pelanggaran Kampanye Cawapres Nomor Urut 2

Himbauan Bawaslu terkait penyebaran berita hoaks jelang Pemilu 2024 / sumber : akun Instagram @bawasluri

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menetapkan telah terjadi pelanggaran di acara Silatnas Desa Bersatu yang dihadiri oleh Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 19 November 2023.

Bawaslu menilai kegiatan itu melanggar Pasal 29B dan 51B Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada intinya pasal tersebut mengatur perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu.

"Kami menilai dan menetapkan telah terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Reki Putera Jaya, Sabtu (16/12).

Merespons hal itu, Direktur Gerakan Perubahan (Garpu) Muslim Arbi mengaku prihatin jika pihak utama yang hadir dalam acara dan terlibat aktif tidak diperiksa dan diproses Bawaslu. 

"Aneh jika Bawaslu tidak memeriksa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait banyak dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024," ujar Arbi, Senin, (19/12).

Arbi menjelaskan, selain pelanggaran pada acara Silatnas Desa Bersatu yang sudah diputus Bawaslu DKI Jakarta melanggar, tercatat ada dua dugaan lagi pelanggaran. Yakni, pelibatkan anak-anak dalam kampanyenya di Penjaringan, Jakarta Utara pada 1 Desember 2023. 

Kemudian, dugaan pelanggaran peraturan kampanye setelah aksinya bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day Jakarta pada 3 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan Gubernur, kawasan CFD harus steril dari kegiatan kampanye.

“Jangan sampai Bawaslu sendiri melakukan pelanggan. Bawaslu dapat dianggap sebagai bagian dari Timses Gibran dan itu harus dilaporkan ke DKPP. Agar Bawaslu ditindak,” tegasnya.

Sementara, pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Jakarta, Ujang Komarudin menegaskan, dalam demokrasi khususnya dalam kontestasi Pilpres 2024, maka siapapun pihak atau relawan pendukung harus memenuhi ketentuan perundang - undangan terkait pemilu. Jika ada yang salah atau yang melanggar maka harus ditegakkan aturan terkait pemilu sehingga pesta demokrasi itu bisa berlangsung dengan adil. 

“Sanksinya seperti apa nanti wewenang Bawaslu yang menentukan,” ujar Ujang di Jakarta, Minggu (17/12). 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini memaparkan, penegakan aturan pemilu itu agar pemilu berlangsung dengan rasa adil dan tidak berpihak sebelah. Oleh karena itu siapapun pihak yang melanggar aturan dalam pemilu harus siap bertanggungjawab dan menerima sanksi dari Bawaslu. 

“Jadi agar permainan pemilu fairplay, agar berkeadilan maka siapapun, semua pihak untuk mentaati aturan. Ketika itu dianggap melanggar, dianggap salah oleh Bawaslu maka harus siap mempertanggungjawabkan atas kesalahannya itu. Karena kita negara hukum maka harus taat atas hukum yang berlaku di republik ini,” paparnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore