JawaPos.com - Pemerintah mengaku akan mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR agar penyelenggaran Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi, mengaku partainya belum menyepakati dengan usulan dari pemerintah tersebut.
"Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa Pemilu digelar 15 Mei 2024. Sebagai sebuah usulan kami menghargainya dan tentu harus persetujuan DPR dan penyelenggara pemilu," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini kepada wartawan, Rabu (29/9).
Awies mengaku sebagai peserta Pemilu tentunya PPP siap kapan pun jadwalnya, namun tidak elok jika pihaknya hanya memikirkan dari sudut pandang peserta pemilu.
Kata dia, yang perlu dipikirkan adalah teknis pelaksanaan Pemilu mengingat pada 2024 itu ada juga perhelatan Pilkada yang digelar bulan November.
"Artinya jika pemilu nasional bulan Mei, maka jarak dengan Pilkada hanya 6 bulan, maka sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan Pilkada. Belum lagi kalau Pilpres dua putaran, maka akan menyita waktu. Termasuk juga adanya sengketa di MK," katanya.
Menurut Awiek, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa syarat usungan calon kepala daerah mengacu pada hasil pemilu terakhir, yaitu nanti hasil pemilu 2024.
"Maka sebenarnya yang lebih rasional itu adalah memajukan jadwal Pemilu nasional ke bulan Maret atau setidaknya tetap di bulan April, bukan malah memundurkan ke bulan Mei," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024 mendatang.
Hal ini dikatakan Mahfud setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
"Sehingga kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei 2024," ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku pihaknya bakal memberikan usulan tanggal Pemilu 2024 tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI dalam waktu dekat.
"Tanggal 15 Mei 2024 adalah tanggal yang paling dianggap rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober 2021. Tidak bisa mundur lagi, soalnya tahapannya harus ditentukan," katanya.
Mahfud mengatakan usulan dari pemerintah ini lantaran pihaknya telah melakukan simulasi berbagai kegiatan Pemilu 2024. Misalnya mempependek kegiatan Pemilu supaya efisiensi waktu dan biaya. Kemudian masa kampanye juga diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama.