Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 02.53 WIB

Berani Penjarakan Menteri dan Pecat Jaksa Nakal, Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) bersama dengan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. - Image

Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) bersama dengan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

 
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mencopot anak buahnya, usai diduga menerima suap dari seorang penusaha tambang. 
 
"Menurut saya, setelah Baharuddin Lopa, ini (Jaksa Agung) yang cukup bagus ya Burhanuddin. karena dia, berani, bersih dan tidak kompromi dengan jaksa-jaksa yang akan merusak harkat, martabat, derajat jaksa," kata Dimyati kepada wartawan, Rabu (26/7).
 
Dimyati mencontohkan, tidak adanya pungutan liar (pungli) untuk masuk Kejaksaan. Bahkan, Korps Adhyaksa kini berani mentersangkakan menteri.
 
"Sudah berapa pejabat yang ditangani Kejaksaan Agung. Dulu, enggak ada menteri ditangkap atau dipanggil. Sekarang ini bagus, eksekutif yang memiliki tugas yudikatif melakukan betul-betul role of law," ucap Dimyati.
 
Legislator PKS ini pun meyakini, tak ada lagi transaksional dalam promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.
 
"Mana dia melakukan jual beli jabatan? Enggak ada itu, ada yang dengar-dengar begitu, marah beliau," tegasnya.
 
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan telah mencopot Raimel Jesaja dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Pencopotan itu diduga buntut pemerimaan suap dari pengusaha tambang.
 
 
"Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya ada tiga, pada saat beliau menjabat sebagai Kepala Kejati di Sultra. Yang kedua adalah yang dicopot pada saat sebagi di Kejari Sultra dan ketiga sebagai koordinator eselon tiga, bukan pada yang bersangkutan menjabat Jamintel," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (25/7).
 
Jabatan direktur itu baru diemban Raimel selama lima bulan, sejak Februari 2023. Raimel sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
 
Diduga, saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel menerima suap dari pengusaha tambang salah satunya pemilik PT Lawu Agung Minin, Windu Aji Sutanto yang baru-baru ini dijerat sebagai tersangka.
 
"Jadi tiga orang mendapatkan hukuman cukup berat, yang satu orang mendapatkan hukuman yang sedang," pungkasnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore