Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 April 2017 | 00.50 WIB

Hanya 19 Anggota yang Tanda Tangan Hak Angket KPK? Ini Jawaban Fahri

Ini sebagian nama-nama anggota DPR yang menjadi pengusul hak angket KPK - Image

Ini sebagian nama-nama anggota DPR yang menjadi pengusul hak angket KPK

JawaPos.com - Sidang paripurna DPR yang membahas  pembentukan hak angket terhadap KPK dinilai cacat prosedur. Pasalnya, usulan hak angket tersebut kabarnya hanya ditandatangani 19 anggota.


Padahal, UU No.17 Tahun 2014  tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mensyaratkan  hak angket bisa diajukan bila ditandatangani oleh minimal 25 anggota. Namun , Wakil  Ketua DPR Fahri Hamzah berkilah.  Menurutnya,  usulan itu sudah ditandatangani 26 anggota DPR.


Dari mana jumlahnya bisa 26 tanda tangan? "Setelah kita usulkan, dari rapim (rapat pimpinan) pertama tanggal 20 atau 21," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).


Ketika ditanyakan ada berapa lembaran draf tanda tangan usulan hak angket tersebut, Fahri mengatakan cukup banyak. "Ada banyak lembarnya karena disebar ke fraksi-fraksi. Jadi setiap fraksi menandatangani dan dikumpulkan begitu," dalihnya.


Lantas dimana draf usulan yang berisi tanda tangan hak angket KPK? "Mungkin ada di Sekretariat Jenderal, karena masih mengumpulkan penandatanganan-penandatanganan terakhir yang datang dari komisi-komisi selain komisi tiga, dan fraksi-fraksi lain," ucap Fahri.


Dia  menjanjikan tanda tangan usulan hak angket itu akan dibuka kepada publik. "Pasti dibuka. Pasti dilihat, tenang saja," sebut dia.


Fahri berpandangan bahwa sebetulnya  tidak perlu ada surat usulan lagi, karena hak angket sudah diusulkan komisi III DPR. Komisi III pun telah menandatangani daftar hadir dan kuorum dengan jumlah sekitar 50-an orang selama dua-tiga hari berturut-turut. 


Namun, setelah diingatkan Badan Keahlian DPR dan biro hukum, akhirnya diputuskan untuk adanya pengusul ketimbang akhirnya memunculkan gugatan.


Legislator asal NTB itu mengaku langsung menyampaikan ke pimpinan komisi, untuk disampaikan pengusulnya. "Diusulkan lah itu. Kemudian pengusulnya diangkat  bukan dari pimpinan komisi, tapi orang lain yang mewakili pembacaan tadi, yaitu Taufiqulhadi," jelasnya menjabarkan.


Fahri menyarankan, untuk ke depannya jika hak angket sudah diputuskan dalam komisi, tidak perlu lagi ada pengusul. Tanda tangan yang ada di komisi itu pun dipindahkan dalam draf usulan hak angket.


"Kemudian menjadi lampiran usulan kepada pimpinan dewan supaya prosesnya nggak dua kali. Kan ini agak panjang prosesnya dari tanggal 20 sampai sekarang agak panjang ceritanya," katanya. (dna/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore