JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku dua pekan, mulai 22 November hingga 5 Desember mendatang.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Z.A. menjelaskan, perpanjangan PPKM dilaksanakan sebagai upaya menekan laju persebaran Covid-19. Terlebih, dalam sepekan terakhir, angka penularan di atas 5.000 kasus aktif.
”Sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan PPKM,” ujar Safrizal di Jakarta kemarin (22/11).
Meski demikian, PPKM tidak terlalu ketat. Seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di PPKM level 1. Perubahan terjadi pada jam operasional tempat makan yang semula dibatasi kini dapat diatur pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, pembatasan 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan. Lebih lanjut, inmendagri juga mengatur pelaksanaan nonton bareng Piala Dunia. ”Melihat euforia yang begitu besar dari masyarakat,” lanjut Safrizal.
Safrizal menjelaskan, kegiatan nobar Piala Dunia 2022, baik di restoran maupun kafe, dapat dilakukan. Namun, syaratnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Selain itu, diupayakan kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat terbuka atau yang memiliki ventilasi baik dan pengaturan secara teknis oleh pemda.
”Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19,” kata Safrizal.