Terdakwa kasus penistaan agama Ferdinand Hutahaean saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut ‘Allahmu lemah harus dibela’.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
Terdakwa kasus penistaan agama Ferdinand Hutahaean saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut ‘Allahmu lemah harus dibela’.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
Terdakwa kasus penistaan agama Ferdinand Hutahaean saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut ‘Allahmu lemah harus dibela’.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
Terdakwa kasus penistaan agama Ferdinand Hutahaean saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut ‘Allahmu lemah harus dibela’.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
Terdakwa kasus penistaan agama Ferdinand Hutahaean saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kurungan tujuh tahun penjara terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Adapun, Ferdinand dinilai bersalah terkait kata-kata yang ia cuit di akun Twitter miliknya @FerdinadHaean3 karena menyebut ‘Allahmu lemah harus dibela’.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com )