Sejumlah mahasiswa dari beberapa Universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang dinilai kurang penting dan merugikan masyarakat.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sejumlah mahasiswa dari beberapa Universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang dinilai kurang penting dan merugikan masyarakat.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sejumlah mahasiswa dari beberapa Universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang dinilai kurang penting dan merugikan masyarakat.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sejumlah mahasiswa dari beberapa Universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang dinilai kurang penting dan merugikan masyarakat.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sejumlah mahasiswa dari beberapa Universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang dinilai kurang penting dan merugikan masyarakat.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sejumlah mahasiswa dari beberapa Universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP kepada masyarakat dan merevisi beberapa pasal yang dinilai kurang penting dan merugikan masyarakat.
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)