← Beranda

Cek Kembali Sebelum Unggah Dokumen! 4 Kesalahan Sepele Ini Bisa Jadi Faktor Kegagalan Tes CPNS

NicolausSenin, 2 Oktober 2023 | 16.25 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024.

JawaPos.com - Proses pendaftaran CPNS 2023 sendiri telah berlangsung sejak tanggal 20 September 2023, dengan jumlah pendaftar mencapai 484.845 orang.

Tak terasa kini telah masuk ke minggu-minggu akhir pendaftaran.

Waktu inilah merupakan masa-masa genting yang dapat dimaksimalkan oleh calon peserta CPNS dalam memeriksa kelengkapan administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan posisi atau jabatan pada lembaga/instansi yang dikehendaki.

Baca Juga: Kejagung Buka 7.846 Formasi CPNS, Bangsa Ini Butuh Jaksa-jaksa Berkualitas

Selain itu, calon peserta CPNS juga dapat melakukan pengecekan ulang untuk bisa menghindari kesalahan-kesalahan sepele agar tidak menjadi batu sandungan dalam proses seleksi CPNS 2023.

Berikut 4 kesalahan sepele yang dapat menggagalkan proses seleksi CPNS 2023.

1. Perbedaan nama di ijazah dan dokumen resmi lainnya

Persoalan perbedaan nama di zaman sekarang, tampak nyaris mustahil ditemui, akan tetapi hal tersebut dalam beberapa kesempatan masih kerap terjadi.

Baca Juga: 421 CPNS Formasi 2022 Resmi Dilantik Jadi PNS DKI Jakarta, Diingatkan untuk Berantas Pungli

Perbedaan nama ini biasanya terjadi karena adanya pengurangan atau penambahan huruf pada nama peserta di dokumen resmi, baik dalam ijazah maupun akta kelahiran.

Jika terjadi perbedaan nama ini, tim verifikator dapat menggugurkan calon peserta CPNS, karena data dokumen peserta dianggap invalid.

Oleh karena itu, pada tahap ini peserta harus memastikan bahwa nama yang terdapat di ijazah, akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya adalah sama.

Baca Juga: Kemdikbud Membuka Seleksi CPNS 2023, Berikut Formasi dan Tata Cara Pendaftarannya

Bila terjadi perbedaan, maka nama pada dokumen resmi seperti akta kelahiran harus disamakan dengan nama yang tercantum dalam ijazah.

Mengapa demikian? Karena dilihat dari proses pengurusan dokumen, mencetak ulang ijazah jauh lebih sulit untuk dilakukan.

2. Akreditasi

Akreditasi juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh peserta. Karena masih ditemui peserta yang akreditasi prodi atau universitasnya tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh lembaga atau instansi yang dilamar.

Biasanya hal ini terjadi, karena peserta luput dalam memperhatikan syarat dan ketentuan yang diminta oleh lembaga/instansi terkait.

Misalnya saja, sebuah instansi mencantumkan kriteria akreditasi A untuk prodi dan universitas saat peserta lulus.

Baca Juga: Peluang Besar dengan Sedikit Saingan, 10 Formasi Instansi Ini Digadang-gadang Sepi Peminat di CPNS 2023

Namun, hal tersebut luput dari pandangan peserta yang ternyata saat dirinya lulus akreditasi dari prodi dan universitas masih B.

Akreditasi ini biasanya dapat ditemukan dalam ijazah atau lembaran pendamping yang biasanya diberikan bersama ijazah.

Atau bila memungkinkan peserta seleksi CPNS dapat meminta  langsung akreditasi yang dibutuhkan di kampus, tempat peserta menimba ilmu.

Baca Juga: Jurusan Kuliah Ini Ternyata Susah Dapat Formasi Jika Daftar CPNS, Berikut Alasannya

3. Scan dokumen bermasalah

Proses seleksi CPNS biasanya mengharuskan peserta mengunggah dokumen asli dalam format PDF. Pada dokumen dengan format PDF, yang kerap ditemukan biasanya terjadi blur (tidak jelas) sehingga dokumen menjadi tidak terbaca.

Selain itu, ada juga dokumen yang ter-watermark dalam proses scanning dengan menggunakan handphone.

Oleh karena itu, dokumen resmi yang melalui proses scanning disarankan untuk memanfaatkan jasa scan dokumen yang jauh lebih proper daripada menggunakan handphone.

Baca Juga: Juventus Ditahan Imbang Atalanta, AS Roma Taklukkan Frosinone

4. Penggunaan materai

Penggunaan materai juga ternyata bisa membawa petaka. Mengapa? Karena pada seleksi CPNS periode sebelumnya, masih didapati peserta seleksi CPNS yang menggunakan satu materai untuk dua dokumen berbeda.

Penggunaan satu materai untuk dua dokumen yang berbeda tidak dibenarkan, sehingga hal ini dapat membuat peserta juga gugur dalam proses seleksi CPNS.

Untuk seleksi CPNS 2023, BKN mengharuskan peserta CPNS untuk menggunakan e-materai sebagai pengganti materai dalam bentuk lembaran.

EDITOR: Nicolaus