Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Februari 2024 | 19.43 WIB

Pasca Ramainya ITB Tawarkan Pinjol Bayar UKT, Dirjen Diktiristek Tegaskan PTNBH Bukan Komersialisasi

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Nizam - Image

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Nizam

JawaPos.com – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengadakan pertemuan khusus dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Pertemuan itu merespons kasus viral mahasiswa ITB yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT), lalu diarahkan mengajukan pinjaman online (pinjol).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek serta rektor dan jajaran pimpinan seluruh PTNBH. Antara lain, Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), IPB University, Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Lalu, Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Pertemuan diikuti pula oleh pimpinan beberapa PTN non-badan hukum seperti Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Negeri Medan, hingga Universitas Jenderal Soedirman.

Nizam mengungkapkan, pertemuan itu dilakukan untuk mengevaluasi skema-skema pembayaran UKT. Dia mengingatkan, PTNBH itu 100 persen merupakan perguruan tinggi milik negara. Mereka diberi mandat untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas, namun tetap inklusif dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah, lanjut dia, tetap membiayai PTNBH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTNBH, gaji dan tunjangan dosen, pendanaan tridharma, serta pendanaan pengembangan lainnya. Karena itu, biaya kuliah di PTNBH mestinya terjangkau. ”Menjadi PTNBH bukanlah swastanisasi atau komersialisasi PTN,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Dia mengakui, kemampuan pendanaan dari pemerintah belum bisa menutup seluruh kebutuhan biaya operasional dan pengembangan perguruan tinggi. Karena itu, dibutuhkan gotong royong pendanaan bersama masyarakat. Dengan catatan, prinsip pembiayaan gotong royong tersebut harus berkeadilan. Misalnya, mahasiswa membayar UKT sesuai dengan kemampuan orang tua. Sedangkan mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu dibantu dengan beasiswa. ”Dengan demikian, ada subsidi silang dari keluarga yang mampu ke yang kurang mampu,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan beasiswa dalam bentuk KIP-kuliah bagi sekitar 985 ribu mahasiswa di PTN maupun PTS dengan anggaran Rp 13,9 triliun. Angka itu naik Rp 2,2 triliun dari 2023. (mia/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore