
MENUNGGU: Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran di sela-sela uji kompetensi di Graha Unesa kemarin (15/11).
JawaPos.com - Perangkingan PPPK guru 2023 dilakukan untuk menentukan siapa yang akan dinyatakan lulus dan mendapat penempatan. Lantas, bagaimana sebenarnya perangkingan PPPK guru 2023 yang jadi penentu kelulusan dan penempatan?
Berdasar itu, setiap peserta pelamar seleksi PPPK guru 2023 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tentu sangat berharap lulus dan mendapat penempatan. Salah satu cara untuk lolos seleksi PPPK guru 2023 adalah mendapatkan nilai akhir tertinggi.
Nah, proses perangkingan PPPK guru 2023 sendiri telah berlangsung dari 10 November hingga 6 Desember 2023. Sementara pengumuman kelulusan hasil seleksi kompetensi akan dilakukan antara 6 hingga 15 Desember 2023 mendatang. Artinya, pengumuman kelulusan seleksi PPPK guru 2023 itu sudah di depan mata.
Seleksi PPPK guru 2023 sendiri terbagi dalam 2 kelompok, yakni PPPK guru dan PPPK non guru. Pada seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, formasi guru menjadi salah satu yang paling banyak dibuka. Untuk proses seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Proses perangkingan PPPK Guru 2023 akan berlangsung selama Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi pada 30 November hingga 9 Desember 2023. Hal itu sesuai dengan surat resmi dari BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Peserta yang telah mengikuti ujian juga dapat memeriksa skor secara real time. Soal skema perangkingan PPPK guru 2023 dibahas lebih lanjut.
Ada 3 skema perangkingan PPPK guru 2023 berdasarkan aturan yang berlaku. Yakni perangkingan include urutan penempatan, perangkingan per mapel per instansi, dan perangkinan berdasarkan hasil seleksi menggunakan mekanisme seleksi masing-masing.
Urutan Penempatan
Sebagaimana diketahui bersama bahwa kategori peserta dalam PPPK guru tahun 2023 terbagi menjadi beberapa kategori. Sementara yang diutamakan lulus seleksi PPPK guru 2023 adalah pelamar kategori P1.
Berikut urutan prioritas pelamar kategori P1:
THK-II
Honorer sekolah negeri
Lulusan PPG
Honorer sekolah swasta
Berikut komponen yang diperhatikan dalam penempatan P1:
P1 akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimiliki dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.
Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan kategori pelamar urutan prioritasnya, yaitu:
THK-II
Honorer sekolah negeri
Lulusan PPG
Honorer sekolah swasta
Apabila terdapat dalam satu kategori memiliki nilai yang sama maka mempertimbangkan nilai hasil kompetensi tertinggi yakni:
Kompetensi Teknis
Kompetensi manajerial sosial kultural
Wawancara
Usia
Apabila masih ada formasi yang tersedia atau kuota formasi masing tersedia, dapat diisi oleh peserta P2 dengan hasil perangkingan terbaik dan kemudian P3 hingga seterusnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
