Jawapos.com - Sebagai salah satu unsur penting yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, kuota Pengawas TPS di sejumlah daerah masih banyak yang belum terpenuhi.
Hal tersebut diduga karena minat masyarakat yang rendah serta ketidaktahuan masyarakat mengenai pembukaan pendaftaran Pengawas TPS.
Selain itu, minimnya informasi serta ketidaktahuan masyarakat juga diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan minimnya minat masyarakat untuk mendaftarkan diri.
Lalu, apa itu Pengawas TPS? Berdasar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS akan membantu Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan di setiap TPS yang ada di desa-desa atau kelurahan.
Dikutip dari jdihn.go.id berikut ini beberapa penjelasan mengenai Pengawas TPS.
Fungsi Pengawas TPS
Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 43 Ayat 3, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sementara Berdasar Buku Saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 2019 Bawaslu, berikut adalah tugas, kewenangan, serta kewajiban Pengawas TPS.
Tugas Pengawas TPS
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
- Persiapan pemungutan suara
- Pelaksanaan pemungutan suara
- Persiapan penghitungan suara
- Pelaksanaan penghitungan suara
- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Wewenang Pengawas TPS
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
Sementara diketahui sebelumnya, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.