Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Maret 2024 | 21.05 WIB

Diagram Sirekap Ditutup KPU, Bawaslu Dorong Publikasi Hasil Rekap Kecamatan-Nasional

Sejumlah saksi memotret layar yang menampilkan jadwal rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). - Image

Sejumlah saksi memotret layar yang menampilkan jadwal rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan diagram perolehan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dalam laman tersebut, KPU kini hanya menampilkan salinan foto C Hasil setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Kepada media, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan ingin mengembalikan fungsi utama Sirekap.

Yakni, menyampaikan publikasi foto formulir C Hasil plano. Sebab, selama ini publik fokus pada diagram. "Karena selama ini foto formulir model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," ujarnya kemarin.

Idham menilai keberadaan diagram dalam Sirekap memicu polemik. Bahkan memunculkan prasangka kepada KPU. Padahal, Sirekap bukan hasil resmi sebagai acuan penetapan hasil. "Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi uploader dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik," imbuhnya. Dengan alasan itu, KPU memutuskan hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu.

Dia menerangkan, formulir C Hasil mencerminkan kondisi riil per TPS. Untuk hasil rekapitulasi berjenjang, Idham menyebut masyarakat bisa menyaksikan dalam publikasi KPU di masing-masing tingkatan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti kebijakan tersebut. Dia berharap ada standar operasional yang jelas. Dalam rekomendasinya, Bawaslu memang pernah meminta agar publikasi Sirekap dihentikan sampai ada perbaikan sistem. "Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah, sekarang kan sudah dihentikan, misalnya, berapa lama pertanyaannya?" ujarnya.

Bagja menambahkan, jika alasan peniadaan diagram agar masyarakat dapat melihat formulir C Hasil, maka KPU harus juga menyertakan formulir D Hasil sejak tingkat kecamatan, kabupaten, dan seterusnya. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat perbedaan jika memang ada perbedaan antara C Hasil dengan rekap. Bagja mengaku belum mendapat penjelasan resmi perihal kebijakan KPU tersebut. "Kita tunggu lah, semua dibahas," kata alumnus Utrecht University itu.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengkritik kebijakan KPU. Dia menilai, secara filosofi Sirekap disiapkan untuk membantu sarana publikasi hasil pemilu. Sebagai alat bantu, semestinya Sirekap bisa memudahkan pemilih untuk memahami angka.

Diakuinya, diagram dan pemaparan hasil sementara itu sangat membantu masyarakat untuk memantau hasil di tengah proses rekapitulasi yang lama. Jika ada kekurangan pada akurasi, semestinya fokus pada perbaikan, bukan justru menutupnya. ’’Mestinya diperbaiki dengan akurasi hasilnya,’’ ujarnya.

Titi mengingatkan, apa yang dilakukan KPU justru kontraproduktif dengan upaya membangun kepercayaan. ’’Justru makin menimbulkan spekulasi ada hal-hal yang ditutupi,’’ terangnya.

Terpisah, Jubir Tim Nasional Anies-Muhaimin Iwan Tarigan menyoroti kebijakan baru Sirekap. Dia mendesak dilakukan investigasi melalui mekanisme audit IT forensik. Upaya itu harus dilakukan oleh tim independen. "Karena dana sangat besar, tapi terus menimbulkan kekacauan penghitungan suara," ujarnya kepada Jawa Pos. (far/lum/tyo/c18/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore