JawaPos.com - Sebentar lagi KPU mengumumkan bakal calon presiden-calon wakil preisden (bacapres-bacawarpes) yang lolos verifikasi. Pengumuman itu nantinya akan disertai dengan pengundian nomor urut.
Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menyebut, nomor urut capres-cawapres sejatinya harus berbeda dengan nomor urut parpol peserta pemilu. Tujuannya untuk menghindari masyarakat tertukar ketika memilih di bilik suara.
"Nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu berbeda dengan nomor urut partai dan nomor calon anggota DPD yang maju dalam Pemilu 2019 mendatang,” kata Sunanto di Jakarta, Senin (17/9).
Menurut Sunanto, dalam Undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu memang tidak mengharuskan KPU menetapkan nomor 1 dan 2 untuk capres dan cawapres yang berkontestasi. Pasal 342 pada UU tersebut disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres perlu memiliki nomor urut untuk dicantumkan di surat suara.
"Jika KPU ingin konsisten, maka nomor urut pasangan capres-cawapres juga harus berbeda dengan nomor urut partai. Apalagi sudah disepakati bahwa nomor urut DPD dan partai berbeda,” kata Sunanto.
Dengan cara ini, imbuhnya, diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi warga dalam Pemilu 2019. Lebih dari itu, pemilu bisa berjalan kondusif dan aman.