Minggu, 2 April 2023

Sekitar 30 Perkara Hasil Pilkada Diprediksi Kandas

- Senin, 8 Februari 2021 | 17:20 WIB
SAMPAIKAN BUKTI: Bambang Widjojanto saat menjadi kuasa hukum paslon gubernur Kalimantan Tengah Ben Ibrahim-Ujang Iskandar terkait sengketa pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (27/1). (DOK. HUMAS MK)
SAMPAIKAN BUKTI: Bambang Widjojanto saat menjadi kuasa hukum paslon gubernur Kalimantan Tengah Ben Ibrahim-Ujang Iskandar terkait sengketa pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (27/1). (DOK. HUMAS MK)

JawaPos.com – Sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Rencananya, persidangan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, serta pihak terkait akan kembali digelar hari ini (8/2) dan dituntaskan besok (9/2).

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyatakan, selama tahapan persidangan berjalan, perkara yang ditangani MK terus menyusut. Dari 132 perkara yang diregistrasi, misalnya, tersisa 126 PHP yang masih berjalan. ”Karena ada empat permohonan yang dicabut setelah perkara diregister dan ada dua perkara yang pemohonnya tidak hadir,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (7/2). Contohnya, di kasus sengketa pilkada Kota Medan, pemohon tidak hadir. Lalu, di pilkada Kota Bandar Lampung, pemohon mencabut gugatan.

Jumlah yang kandas diprediksi akan bertambah. Dari pantauan KoDe Inisiatif, ada sekitar 30 perkara yang saat disidangkan berpotensi tidak memenuhi syarat formil. Penyebabnya, waktu pengajuan sengketa melampaui tenggat maupun kedudukan hukum pemohon tidak kuat.

Jika MK konsisten untuk meninjau persoalan dan menempatkan syarat selisih suara sebagai pertimbangan, KoDe Inisiatif memprediksi 80-an perkara akan berlanjut ke sidang pembuktian. Ihsan menilai ada perkara-perkara yang layak ditinjau lebih dalam. Pertimbangannya, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dijelaskan dalam waktu singkat. Ditambah tenggat perbaikan permohonan yang mepet. ”Di proses pembuktian nanti baru dapat diukur,” imbuhnya.

Baca juga: MK Gelar Sidang Lanjutan 20 Perkara Sengketa Hasil Pilkada

Terkait kiprah penyelenggara di persidangan, KoDe Inisiatif menilai ada fenomena menarik. KPU sebagai termohon tidak menjawab semua dalil dari pemohon. KPU menyerahkannya ke pihak terkait, dalam hal ini paslon pemenang pilkada. ”Bahkan, hakim MK sempat menegur termohon karena tidak semua dalil yang diajukan pemohon dijawab,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara prinsip KPU telah menjawab semua dalil yang diajukan pemohon. Jika ada persoalan yang diserahkan ke pihak terkait maupun Bawaslu, itu bagian dari respons KPU. ”Semua itu dilakukan secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan KPU,” ujarnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=Q7o5EBbbkUc

Editor: Ilham Safutra

Tags

Terkini

Prima Kembali Gugat KPU ke Bawaslu

Rabu, 15 Maret 2023 | 12:51 WIB

Yusril: Empat Kali Pemilu, Banyak Sisi Gelap

Kamis, 9 Maret 2023 | 16:04 WIB

Dukung KPU, Muhammadiyah Tolak Pemilu Ditunda

Rabu, 8 Maret 2023 | 21:05 WIB

Presiden Jokowi Dukung Tahapan Pemilu Berjalan

Selasa, 7 Maret 2023 | 23:08 WIB

DEEP Indonesia Temukan Kasus Joki Pantarlih

Kamis, 2 Maret 2023 | 16:33 WIB
X