
Ilustrasi: Mobil listrik saat diisi dayanya. (RianAlfianto/JawaPos.com).
JawaPos.com - Ada kabar baik bagi pelaku di industri otomotif, pasalnya Kementrian Keuangan menghilangkan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM untuk impor mobil listrik utuh (Completely Knocked-Down atau yang biasa disebut CKD) dengan catatan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dibebaskannya PPnBM yang ditanggung pemerintah berlaku untuk masa pajak Januari 2024 sampai Desember 2024. Seperti disebutkan di atas bahwa yang mendapatkan pembebasan pajak harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Ini bisa dilihat dari keberadaan di pasal 2 ayat 4, dimana unit yang menikmatinya wajib memenuhi syarat Kementerian Investasi yang tertulis sebagai berikut:
"KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi,"
Meskipun aturan ini berlaku untuk masa pajak Januari 2024 sampai Desember 2024, namun baru ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati selaku menteri Keuangan baru diundangkan pada 15 Februari 2024.
Namun sebelumnya Kementerian Investasi telah membuat Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman dan tata kelola insentif impor kendaraan listrik. Dimana aturan ini diundangkan pada 29 Desember 2023.
Maka berdasarkan aturan tersebut pelaku usaha dapat menerima insentif atas impor mobil listrik CBU berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM. Alhasil para produsen bisa menjual ke konsumen lebih murah.
Selain itu syaratnya pelaku usaha itu di antaranya harus berkomitmen memproduksi mobil listrik di Indonesia, produksi dimulai paling lambat 31 Desember 2027 dan memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.
Selain untuk menekan harga jual kepada konsumen, ini juga merupakan salah satu strategi memasifkan populasi kendaraan listrik di Indonesia agar tercipta zero karbon.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
