JawaPos.com – Mencuatnya dugaan jual beli data pribadi dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial yang viral belakangan tentu membuat resah masyarakat. Terlebih menyangkut privasi dan perlindungan data diri. Hal tersebut membuat ICT Watch mendesak pemerintah segera merampungkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Program Koordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti menjelaskan, berangkat dari kasus yang viral di Twitter oleh unggahan akun @hendralm yang menampilkan adanya praktik jual beli data di medsos, ICT Watch mendesak Kementerian atau lembaga terkait RUU PDP untuk mengesampingkan ego sektoral. Hal tersebut guna mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya dalam memberikan
kepastian regulasi dan PDP.
Dirinya juga meminta perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan jajarannya untuk memastikan bahwa dokumen Rancangan Undang-undang (RUU) PDP dapat segera diserahkan kepada DPR untuk dapat mulai dibahas pada tahun ini. Pelibatan pemangku kepentingan majemuk juga dikatakan harus lebih inklusif dalam setiap pembahasan lanjutan terkait RUU PDP dengan azas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Kami ingin memastikan adanya kerja-kerja literasi digital, advokasi kebijakan, dan peningkatan kapasitas yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pemangku kepentingan majemuk serta masyarakat umum terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi,” ujarnya di diskusi Darurat Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Indonesia di Jakarta, Kamis (1/8) sore.
Lebih jauh, dirinya juga meminta adanya peran dan kehadiran yang lebih serius dan signifikan dari pengampu kebijakan semisal Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat Indonesia. Hal tersebut terkait dengan maraknya penyalahgunaan data pribadi dan pelanggaran privasi melalui sejumlah layanan dan atau platform online.
Seperti sudah kami beritakan sebelumnya, terkait viralnya unggahan jual beli data pribadi di medsos yang diposting oleh akun Twitter @hendralm dengan nama pemilik Samuel Christian Hendrawan sempat hangat diperbincangkan di masyarakat. Hendra sempat dikabarkan bakal dipolisikan oleh Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Hal tersebut dibantah setelah Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh bertemu dengan Hendra. Dalam kesempatan tersebut, Zudan menyampaikan bahwa yang ingin dipolisikan adalah para pelaku penjual data pribadi di medsos, bukan Hendra yang mengunggah hal tersebut di Twitter.