JawaPos.com – Dibalik popularitasnya yang digunakan banyak orang untuk berkomunikasi, platform instant messaging WhatsApp punya trust issue terutama di sisi keamanan privasinya. Hal ini karena WhatsApp bernaung di bawah kepemilikan Facebook yang juga kerap tersandung masalah keamanan privasi dan rangkaian isu siber lainnya.
Kini, usai tersandung masalah dengan Komisi Perlindungan Data Pribadi (Data Protection Commission/DPC) Republik Irlandia dan didenda sebesar EUR 225 juta atau Rp 3,8 triliun pada Agustus 2021 lalu, WhatsApp mengaku sudah mengubah kebijakan privasinya.
Denda tersebut diberikan kepada anak usaha Meta (dahulu Facebook) karena melanggar aturan perlindungan data di Uni Eropa. Lembaga pengawas yang berbasis di Dublin ini mengumumkan keputusan tersebut setelah penyelidikan selama tiga tahun pada aplikasi itu.
Selain itu, WhatsApp juga diperintahkan oleh DPC Irlandia untuk membuat perubahan kebijakan yang diperlukan terhadap pemberitahuan privasi seluruh penggunanya di Uni Eropa dalam waktu tiga bulan setelah putusan denda keluar.
Terkait pembaruan kebijakan privasinya, WABetaInfo, portal independen yang memantau perkembangan WhatsApp, mengatakan bahwa aplikasi perpesanan memperbarui kebijakan privasinya di Eropa.
“Kebijakan privasi baru sekarang mencakup lebih banyak detail dan WhatsApp membuatnya lebih transparan tetapi tidak ada perubahan bagi pengguna,” jelas WhatsApp. Namun demikian, disebutkan juga bahwa kebijakan privasi yang diperbarui hanya untuk wilayah Eropa saja dan untuk orang di luar Wilayah Eropa tidak berubah.
Pihak WhatsApp menjelaskan, pembaruan tidak mengubah cara menangani data pengguna, tetapi memenuhi tuntutan regulator privasi Uni Eropa tentang seberapa transparan penanganan ini.
Kebijakan privasi baru juga tidak akan mengharuskan pengguna untuk menerima syarat dan ketentuan baru, sesuatu yang menyebabkan protes awal tahun ini dan menyebabkan banyak pengguna WhatsApp mengunduh aplikasi perpesanan yang berbeda.
Sebagai informasi juga, denda tersebut merupakan jumlah tertinggi yang pernah diputuskan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia yang mengatur privasi utama UE untuk Meta.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB) di Brussels dipanggil untuk menyelesaikan perselisihan WhatsApp dengan beberapa pengawas privasi Uni Eropa (UE). UE memastikan undang-undang soal privasi kebijakan diterapkan pada semua negara UE.
Dilansir Sky News, EDPB menerbitkan keputusan secara teknis pada Juli yang menjelaskan alasan WhatsApp tidak sesuai dengan GDPR dan merekomendasikan kepada DPC Irlandia untuk mengenakan denda pada perusahaan. Kebijakan baru ini berlaku di Inggris dan yurisdiksi Eropa lainnya yang telah mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Uni Eropa.