Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2024 | 01.06 WIB

Sah! Uni Eropa jadi Wilayah Negara Pertama yang Resmikan Undang-undang AI

Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence perlu diatur keberadaannya. - Image

Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence perlu diatur keberadaannya.

 
JawaPos.com - Uni Eropa (UE) dikenal galak dengan beberapa aturan terkait digital. Berorientasi pada keselamatan masyarakat, UE salah satunya memiliki General Data Protection Regulations atau GDPR yang sejauh ini jadi "kiblat" banyak negara terkait aturan ekosistem digital.
 
Baru lagi, UE resmi jadi wilayah negara pertama di dunia yang mengesahkan aturan terkait kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Teknologi kecerdasan buatan sendiri semakin populer setiap hari, tak heran, melihat potensi dan dampak negatifnya yang mungkin ditimbulkan, saat ini banyak negara di dunia sedang berusaha membentuk aturan baru terkait AI.
 
Hampir setiap produk, aplikasi, dan layanan yang kita gunakan saat ini memiliki integrasi AI atau sedang dalam proses memperolehnya. Namun, situasi ini membawa tantangan tertentu. 
 
Regulator di seluruh dunia mendesak agar perkembangan AI yang pesat harus dipantau dan mematuhi peraturan tertentu.  Uni Eropa menyetujui versi final Undang-undang Kecerdasan Buatan, yang merupakan sebuah langkah terobosan dalam dunia regulasi AI.
 
Uni Eropa telah mengeluarkan Undang-undang ekstensif pertamanya yang mengawasi kecerdasan buatan. Tujuannya adalah untuk menjamin kemajuan dan penerapan AI yang aman, etis, dan sadar hak asasi manusia. 
 
Dengan menggunakan strategi berbasis risiko, Undang-undang ini menerapkan aturan yang lebih ketat untuk sistem berisiko tinggi. Perjanjian ini juga melarang praktik-praktik tertentu yang tidak etis, mewajibkan transparansi, dan menuntut penjelasan dalam sistem AI.
 
Harapannya adalah bahwa undang-undang ini akan berkontribusi pada pengembangan dan penerapan AI yang bertanggung jawab, menjadikannya alat yang berharga bagi masyarakat. 
 
Adapun pokok-pokok dari undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:
 
1. Pendekatan Berorientasi Risiko: Sistem kecerdasan buatan akan dikategorikan berdasarkan potensi tingkat bahaya. Sistem berisiko tinggi, seperti pengenalan wajah atau penilaian kredit, akan tunduk pada peraturan yang lebih ketat.
 
2. Penerapan yang Dilarang: Praktik yang tidak etis, seperti menggunakan teknik tersembunyi atau memanipulasi emosi orang, akan dilarang dalam sistem kecerdasan buatan.
 
3. Transparansi dan Penjelasan: Sistem kecerdasan buatan wajib memberikan informasi tentang cara mereka beroperasi dan mengambil keputusan.
 
4. Diskriminasi, Bias, dan Ketidakadilan: Langkah-langkah untuk mencegah diskriminasi, bias, dan ketidakadilan dalam sistem kecerdasan buatan juga telah dimasukkan dalam Undang-undang tersebut.
 
Seperti sudah disinggung di atas, Undang-undang Kecerdasan Buatan menandai langkah penting bagi masa depan AI. Undang-undang ini bertujuan untuk mendukung pengembangan dan penggunaan AI yang bertanggung jawab dan etis di UE dan sekitarnya, serta mendorong transformasi AI menjadi alat yang bermanfaat bagi masyarakat.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore