Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Desember 2023 | 04.53 WIB

Cegah Raksasa Teknologi Lakukan Monopoli, Australia Siapkan UU Baru yang Lebih Ketat

Media sosial yang dimiliki oleh beberapa raksasa teknologi dominan. - Image

Media sosial yang dimiliki oleh beberapa raksasa teknologi dominan.

 
JawaPos.com - Di banyak negara, platform digital bergulat dengan meningkatnya pembatasan dan rintangan akibat Undang-undang dan peraturan baru. Tahun lalu, Uni Eropa (UE) meluncurkan aturan yang disebut sebagai Digital Market Act (DMA), yang memaksa raksasa teknologi seperti Apple untuk mematuhi peraturan persaingan yang diperbarui.
 
Hal ini mendorong Apple untuk mengakui perlunya toko aplikasi pihak ketiga di Eropa. Meskipun perusahaan tersebut kemudian menentang keputusan UE yang mewajibkan penyertaan toko aplikasi saingannya di iPhone. 
 
Mengikuti tren ini, Australia dilaporkan kini menganjurkan Undang-undang persaingan baru di bidang platform digital. Menurut Reuters, pengawas persaingan usaha Australia telah menekankan perlunya Undang-undang baru ini sebagai tanggapan terhadap pesatnya ekspansi platform digital seperti Amazon, Apple, Google, Meta, dan Microsoft di negara tersebut.
 
Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), dalam laporannya baru-baru ini mengenai Penyelidikan Layanan Platform Digital, menyatakan keprihatinannya mengenai peningkatan risiko perilaku berbahaya dari platform ini. 
 
Hal tersebut mencakup praktik seperti pengumpulan data invasif dan tindakan yang dapat 'mengunci' pelanggan dan membatasi pilihan mereka. "Reformasi yang kami usulkan mencakup seruan untuk perlindungan konsumen yang ditargetkan dan kode khusus layanan untuk mencegah perilaku anti-persaingan oleh platform digital tertentu," kata Ketua ACCC Gina Cass-Gottlieb.
 
Meskipun ACCC belum membuat temuan spesifik mengenai perilaku anti-persaingan, ACCC menyoroti potensi platform digital dengan kekuatan pasar yang signifikan untuk menerapkan praktik seperti bundling produk, pra-instalasi, dan pengaturan default yang membatasi pilihan pelanggan atau menghambat inovasi dari pesaing.
 
Sementara mengenai praktik pengumpulan data, ACCC menemukan bahwa penyedia layanan ini telah memperluas akses terhadap data konsumen yang luas. Namun, kebijakan privasi mereka tidak selalu jelas apakah data yang dikumpulkan melebihi apa yang diperlukan untuk fungsionalitas perangkat atau peningkatan produk.
 
Regulator juga telah mengusulkan kewajiban wajib pada semua platform digital untuk mengatasi masalah seperti penipuan, aplikasi berbahaya, dan ulasan palsu. Hal ini mencakup persyaratan pemberitahuan dan tindakan, serta verifikasi dan ulasan pengguna bisnis yang lebih kuat.
 
Selain itu, ACCC menekankan pentingnya memastikan bahwa undang-undang persaingan usaha dapat disesuaikan untuk memenuhi tantangan yang ditimbulkan oleh teknologi baru seperti AI generatif dan realitas virtual.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore