DUA hari berturut-turut harian Jawa Pos menurunkan berita tentang tingginya angka perkawinan dini di Indonesia (25-26/1/2023). Diberitakan, angka perkawinan dini mencapai 51 ribu kasus setahun terakhir. Ada banyak faktor yang melatarbelakanginya, misalnya kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan pergaulan bebas.
Di luar itu semua, ada satu faktor yang mendesak untuk dicermati bersama: regulasi dispensasi nikah/kawin dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Disebut ”dispensasi”, karena peraturan itu hendak ”mengecualikan” (exit strategy) calon pasangan pengantin yang tidak memenuhi batas usia minimal 19 tahun sesuai UU 16/2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Peraturan tersebut menganulir UU 1/1974 yang mengatur usia minimal calon pengantin laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Jika tidak dijumpai alasan dan persyaratan yang dibenarkan oleh perma di atas, siapa pun yang menikah di bawah batas usia minimal masuk kategori perkawinan anak (underaged/child marriage) yang bertentangan dengan UU Perkawinan. Sebab, di dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1) dinyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Dualisme Regulasi
Harus diakui, regulasi dispensasi nikah awalnya dirancang sebagai strategi keluar dari kebuntuan regulasi di satu sisi dan tingginya kehamilan di luar nikah di sisi lain. Namun, regulasi tersebut terbukti tidak mampu mengendalikan, membatasi, dan mengurangi angka pernikahan dini. Sebab, nyaris semua permohonan dispensasi nikah pada akhirnya dikabulkan pengadilan agama.
Jamak dimafhumi, salah satu argumen dispensasi nikah adalah alasan ”agama”. Menurut pandangan salah satu mazhab pemikiran, agama tidak mengatur batas usia pernikahan secara pasti. Daripada membiarkan pasangan muda di bawah usia nikah terjerumus maksiat dan dosa (zina), lebih maslahat jika mereka dinikahkan melalui dispensasi nikah.
Keberadaan dua ketentuan yang berbeda, bahkan saling bertolak belakang, ini justru mengesankan berlakunya dualisme ketentuan hukum tentang perkawinan. Jika UU Perkawinan dianggap sebagai representasi hukum negara yang sekuler, perma dianggap sebagai representasi hukum agama (Islam). Sebuah nalar hukum yang ambigu dan ”bermasalah” secara hukum.
Padahal, di Indonesia, lahirnya ketentuan tentang batas usia nikah dalam UU Perkawinan sebagian (besar) diinspirasi dari nalar agama (asas maslahat). Sebagaimana ditegaskan oleh Islamic Relief dalam An Islamic Human Rights Perspective on Early and Forced Marriages: Protecting the Sanctity of Marriage, ”Early marriage has no place in Islam because marriage before the age of puberty is unacceptable and violates the Shari’ah. Marriage after puberty requires comprehensive maturity and sound, adult judgement.”
Pandangan Islamic relief di atas tentu saja merepresentasikan pandangan kontekstual-progresif yang coba disesuaikan dengan perkembangan HAM dan perubahan zaman. Di luar itu, tentu saja terdapat pandangan-pandangan lain yang lebih konservatif tentang batas minimal usia nikah. Misalnya praktik nikah ala Nabi Muhammad SAW ketika mengawini Aisyah RA di usia belia sebagai pembenar pernikahan dini. Argumentasi semacam itulah (salah satunya) yang digunakan Syekh Puji ketika mengawini Lutfiana Ulfa yang berusia 12 tahun pada 2008.
Sejumlah Solusi
Tingginya angka pernikahan dini di Indonesia menjadi persoalan serius menghadapi Indonesia Emas 2045. Di tengah bonus demografi yang sudah mulai berjalan, pernikahan usia dini dapat menyebabkan sejumlah dampak negatif dan risiko. Misalnya menyebabkan rendahnya kualitas keturunan (stunting dan gizi buruk), kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), angka perceraian tinggi, dan sebagainya. Oleh karena itu, harus segera dicarikan solusinya.
Pertama, mengakhiri dualisme regulasi dengan cara menghilangkan dispensasi nikah. Selain tumpang-tindih, perma tentang dispensasi nikah sejatinya justru ”menggembosi” UU di atasnya: UU 16/2019 tentang Perkawinan. Dalam terminologi ilmu hukum, dikenal adanya asas lex superior derogat legi inferiori. Artinya, peraturan perundang-undangan yang berada di bawah tidak boleh kontradiktif dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Kedua, sebagai bagian dari upaya menghilangkan dualisme hukum, kita tidak semestinya memisahkan antara hukum negara dan hukum agama karena Indonesia bukanlah negara sekuler. Aturan UU Perkawinan telah dijustifikasi oleh argumentasi (nilai-nilai) agama. Bagaimanapun juga, pengalaman empiris-sosiologis umat beragama dan mazhab pemikiran bukanlah agama itu sendiri. Ketentuan semacam itu tidak bisa jadi pijakan referensi dalam membenarkan praktik pernikahan dini.
Selain solusi hukum, sudah selayaknya semua elemen bangsa (pemerintah, tokoh masyarakat, agamawan, orang tua, guru, dan dosen) melakukan kerja-kerja nyata agar generasi muda kita tidak terjerembap dalam praktik pernikahan dini. Caranya dengan mengawasi secara lebih memadai, tetapi bijaksana pergaulan sosial anak-anak kita. Selain itu, pendidikan seks yang benar sejak dini di keluarga dan sekolah perlu diberikan agar anak-anak kita mengenali fungsi-fungsi organ genital mereka secara benar dan proporsional.
Langkah berikutnya adalah sosialisasi akibat dan dampak negatif pernikahan dini kepada anak-anak. Caranya menyertakan kasus-kasus riil dan fakta sosiologis di masyarakat. Harus diakui, tidak semua orang tua bisa dan mau ”cerewet” mengingatkan anak-anak tentang dampak negatif pergaulan bebas.
Last but not the least, literasi digital perlu dilakukan secara lebih intensif agar mereka tidak tersandera oleh media sosial dan perangkat digital untuk hal-hal negatif yang mendorong pernikahan dini. Harus diakui, tantangan generasi digital (digital natives) jauh lebih berat dan kompleks ketimbang tantangan yang dihadapi para orang tuanya (digital immigrants). (*)
*) MASDAR HILMY, Guru Besar dan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya