← Beranda

Keresahan Perawat Menghadapi RUU Kesehatan

Dhimas GinanjarJumat, 4 November 2022 | 02.48 WIB
Photo
ADA banyak hal mendasar yang menegaskan sikap Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk menolak peleburan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ke dalam RUU Kesehatan (omnibus law). Sikap tersebut merupakan hasil rapat pimpinan nasional PPNI pada 18 Oktober 2022 di Jakarta yang dihadiri 37 ketua dewan pengurus wilayah. Jumlah tersebut mewakili seluruh provinsi di Indonesia.

PPNI percaya bahwa advokasi adalah pilar keperawatan. Perawat secara naluriah mengadvokasi pasien mereka, di tempat kerja mereka, dan di komunitas mereka. Tetapi, advokasi legislatif dan politik tidak kalah pentingnya untuk memajukan profesi dan perawatan pasien.

Alasan itulah yang mendasari perawat se-Indonesia memandang tidak perlu untuk mengikutkan UU Keperawatan dalam RUU Kesehatan. Yang harus diperbuat oleh pengambil kebijakan justru seharusnya UU Keperawatan tersebut diperkuat dengan peraturan-peraturan yang mendukung terciptanya pelayanan keperawatan yang berkualitas di Indonesia.

Masih banyak permasalahan mendasar terkait profesi keperawatan. Di antaranya hambatan dalam ruang lingkup praktik. Misalnya jenjang karier perawat sesuai dengan pendidikan, pengalaman, dan keterampilan yang dimiliki perawat belum sepenuhnya dapat diimplementasikan dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.

Mungkin kondisi tersebut sudah ada di tata kelola rumah sakit pemerintah. Namun, bagaimana dengan kebijakan di rumah sakit swasta? Tentu saja masih banyak tantangan terkait hal ini.

PPNI sangat memercayai bahwa kepentingan pasien paling baik dilayani oleh berbagai profesional tenaga kesehatan yang bekerja sama untuk memberikan perawatan yang aman, efektif, dan terjangkau. Dengan melindungi dan memajukan ruang lingkup praktik keperawatan secara legislasi dan politik, PPNI akan dapat memberdayakan perawat untuk memberikan keunggulan keperawatan dan memimpin perubahan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Sistem pelayanan kesehatan kita menghadapi tantangan besar. Kekurangan sumber daya manusia. Kekurangan tenaga kesehatan di daerah terpencil merupakan permasalahan yang belum menemukan solusi sederhana untuk memecahkan masalah itu. Jumlah tenaga kesehatan yang ada tidak sebanding dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada.

Hal lain yang menjadi tantangan dalam dunia keperawatan adalah makin banyaknya kelompok usia lanjut hingga meningkatnya kompleksitas dan kebutuhan pasien. Kondisi-kondisi itulah yang secara langsung berdampak pada tekanan kerja bagi perawat dan memengaruhi perawatan pasien dan hasil keseluruhan.

Semakin banyak bukti menunjukkan bahwa pendidikan berkelanjutan, peningkatan keahlian perawat, jenjang karier yang jelas, dan lingkungan kerja yang kondusif, termasuk kejelasan praktik keperawatan, berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien. Dan berdampak pula pada meningkatnya tingkat kepuasan pasien dan staf.

Selama ini PPNI telah berjuang untuk meningkatkan kualitas sumber daya perawat dan meminimalkan perawat yang tidak profesional dalam memberikan layanan. Serta mendorong pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kondisi kerja bagi perawat dan mencapai hasil pasien yang optimal. PPNI berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam kebijakan, praktik, produk, advokasi, dan pengembangan profesional berbasis bukti untuk memastikan staf perawat yang aman dan mengubah pemberian pelayanan keperawatan dan kesehatan.

Sementara RUU Kesehatan (omnibus law) telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022–2023. Dalam RUU Kesehatan setidaknya ada sembilan UU yang terbit di antara kurun waktu tahun 1984 hingga 2021 terkait kesehatan. Antara lain meliputi wabah penyakit, pendidikan, kesehatan, praktik kedokteran, keperawatan, hingga peralatan kesehatan. Bila dihitung-hitung, ada sekitar 900 pasal yang diramu menjadi satu UU baru dengan metode omnibus law menjadi sekitar 400 pasal. Hal itulah yang mengusik berbagai profesi di bidang kesehatan.

Omnibus law dapat diterjemahkan sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang mengubah dan/atau mencabut beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dari sektor-sektor yang berbeda untuk disatukan ke dalam 1 (satu) peraturan perundang-undangan.

Omnibus law dinilai bermanfaat dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penggunaan metode omnibus law untuk menyederhanakan regulasi dan mencegah tumpang-tindih peraturan perundang-undangan. Penggunaan metode omnibus law di Indonesia saat ini masih terbatas pada UU.

Penerapan dari metode omnibus law juga masih jauh dari kata sempurna. Contohnya adalah UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil setelah dilakukan uji formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akibat tidak terpenuhinya prosedur pembentukan suatu UU. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Keresahan perawat se-Indonesia adalah sebuah kewajaran menghadapi situasi dan kondisi di atas. Kewajaran ini dalam batas perawat sebagai profesi memerlukan dukungan legislatif dan politik untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat Indonesia. Perawat membutuhkan privilese dalam mengadvokasi pasien terhadap pelayanan terbaiknya. Sementara di sisi lain bangsa ini memerlukan kebijakan politis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara umum.

Indonesia membutuhkan tata kelola atau sistem kesehatan yang lebih fleksibel antara kekuasaan di tingkat pusat dan daerah serta terus menguatkan sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat. Perawat memiliki posisi yang strategis untuk membantu negara dalam meningkatkan tata kelola sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

Menghadapi polemik ini, PPNI harus mampu menjadi negosiator yang sangat baik, menjadi problem solver, dan sekaligus mengerahkan sumber daya manusia terbaiknya untuk membantu pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Oleh karena itu, perawat memerlukan dukungan legislasi dan politik untuk memperkuat UU Keperawatan yang telah ada dengan peraturan-peraturan pendukungnya sehingga memberikan privilese kepada perawat Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaiknya. Sementara di sisi lain PPNI harus membantu pemerintah untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan sehingga masyarakat Indonesia makin sehat dan sejahtera. (*)




*) YOYOK BEKTI PRASETYO, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Malang; Wakil Ketua Bidang Penelitian, Pengabdian, dan Publikasi Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia Regional 9 Provinsi Jawa Timur
EDITOR: Dhimas Ginanjar