Oleh dr Fikri Suadu MSi*
UNTUK banyak alasan, rasanya penting sekali untuk menyatakan bahwa Indonesia (nation state) sebagai negara, tidak sedang bergerak ke arah manapun. Yang terpampang dan dipertontonkan hanya sekadar ritualisme menjemukan dalam mengelola negara.
Pernyataan ini bukanlah semacam ajakan untuk membubarkan negara yang lembam dan kehilangan inspirasi ini, melainkan sekadar merangsang nalar dan kesadaran komprehensif guna mencari narasi baru yang diproyeksikan sebagai harapan sekaligus visi yang layak diperjuangkan setiap entitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kita harus yakin kelembaman sosial, dalam bentuknya yang paling sublim merupakan energi sekaligus legitimasi empiris yang memungkinkan ide dan praksis perubahan sosial digulirkan.
Tulisan ini ingin meretas keIndonesiaan setiap anak bangsa apakah cita dan visi mereka sudah dan akan terealisasi dalam bingkai Negara kesejahteraan Republik Indonesia (NkRI). NkRI dalam perspektif ini bisa dibayangkan sebagai negara yang kuat (powerfull), begitu berdaya (empoweristik) sekaligus budiman terhadap warganya.
Konsep state seperti itu para pemimpin harus sadar untuk mencurahkan kuasanya semata-mata untuk memenuhi keinginan semua warga. –dan di atas semua itu– merupakan sebuah negara yang secara sadar berperan sebagai institusi penjamin terpenuhinya hak-hak warga.
Dalam tataran ideologis, NkRI akan berupa sebuah negara yang menyadari peranannya sebagai pasok utama kesejahteraan warga dan beroperasi berdasarkan prinsip the granting of social rights atau penganugerahan hak-hak sosial warga (R.K. Turner, D. Pearce & I. Bateman, 1994).
Penganugerahan hak-hak sosial itu sendiri lebih didasarkan pada membership atau keanggotaan politik seseorang di dalam NkRI, bukan didasarkan pada kinerja maupun lokus kelas sosial warga sebagaimana terlihat dalam praktek distribusi welfare NkRI kontemporer yang fragmentatif dan pada gilirannya diskriminatif (G. Esping-Andersen, 1990). Pemenuhan hak-hak sosial itu sendiri bersifat imperatif bagi NkRI dan inviolable atau tak dapat dilanggar olehnya.
Konsisten dengan logika ini, negara dalam perspektif ini juga dibayangkan sebagai institusi yang berperan aktif dalam mengelola perekonomian. Sedikit lebih spesifik, merupakan negara dengan kinerja ekonomi mengagumkan yang ditunjang kinerja sistem distribusi welfare yang tak kalah mengagumkannya.
Reasoning karakter negara seperti itu terkait erat dengan kewajiban yang diemban sebagai penjamin, pemenuh serta pendistribusi hak-hak sosial warga yang kelak muncul melalui berbagai skema paket kebijakan sosial komprehensif-universalis,
terutama dalam kepentingannya sebagai penjamin ketersediaan kesempatan kerja penuh, pendidikan untuk semua, kebebasan serta akselerasi tingkat kepuasan hidup. Ringkasnya, resultan dari gerak rutin keberadaan negara seperti ini ialah sinambungnya perkembangan tingkat kepuasan hidup warga.
Menjejak konstruksi kesejarahannya, NKRI kontemporer merupakan buah rekayasa setiap entitas yang secara etis-politis terikat dan memahami kepentingan untuk memiliki nation state building dengan kemerdekaan politik penuh dan otonom. Kepentingan yang disuling dari pahitnya pengalaman penjajahan
ini kemudian dijadikan premis fundamental yang menopang kedirian NKRI sejauh ini. Tak hanya sampai disitu, pemahaman akan hal ini kemudian juga menghantarkan kita kepada semacam empati atas pensakralan sedemikian rupa pandangan kolektif tersebut kedalam konstitusi NKRI, yang dalam saat bersamaan juga berisikan kesadaran bahwa penanggalan premis fundamental ini akan sama artinya dengan keruntuhan narasi besar bertajuk NKRI.
Dengan demikian, singkatnya, sifat sakral, daya jangkau dan daya pukau konstitusi kontemporer kita memang diperuntukkan demi merealisasi kemerdekaan politis NKRI dari kuasa asing. Melalui cara pandang seperti ini, rasanya NKRI memang telah menunaikan misinya: terbentuknya nation state building dengan kemerdekaan politik penuh dan otonom.
Namun, tentu saja kita juga memahami bahwa kemerdekaan politis tersebut bukanlah sesuatu yang final dari perjalanan NKRI, melainkan seyogianya kemudian diarahkan sebagai instrumen untuk mengaktualkan esensi dari yang-politik itu sendiri, yakni sebagai kerangka-sarana yang memungkinkan kemunculan segala hal ‘yang baik. Di titik ini, relevan kiranya mempertimbangkan welfare dalam narasi NkRI sebagai ‘yang-politik’ sekaligus instrumen integrasi Post-NKRI.
Persoalannya kemudian, sejauh mana mimpi atau katakanlah ide ini reliable sebagai ide yang secara rasional memiliki peluang serta kemungkinan untuk bisa diwujudkan secara kolektif?
Untuk itu, upaya mengukur dan mencermati prasyarat atau kondisi-kondisi teoritis-institusional yang memungkinkan realisasi ide NkRI ini menjadi penting, strategis, sekaligus relevan untuk diretas sebagai kajian ilmiah. Namun, sebelum bergerak ke arah ini, ada baiknya untuk terlebih dahulu melihat fakta-fakta empirik yang turut mendukung dan pada dasarnya merupakan fondasi dari kedirian akan asa dan cita-cita untuk lebih memberdayakan negara yang tengah berada dalam keadaan koma dan kehilangan inspirasi ini.
Saat ini, hampir setahun berlalunya hiruk pikuk pesta politik di pemilu 2014 lalu, kita seolah dihantarkan pada nuansa dan sensasi yang sama-sama kita rasakan 5 tahun yang lalu. Hal ini merujuk terutama pada terbentuknya pemerintahan baru yang dinilai banyak kalangan sebagai reproduksi pemerintahan lama yang bukannya membawa masyarakat kita sejahtera tapi sebaliknya sengsara. Konsekuensinya, tentu saja pemerintahan ini potensial tidak mampu menghasilkan kebaruan yang bersifat progresif bagi Indonesia, lebih spesifik lagi terhadap kesejahteraan warganya.
Demo-demo yang digelar pada beberapa bulan lalu menunjukkan kekhawatiran ini. Tak kurang beberapa organisasi masyarakat sipil berdemo di depan Istana Kepresidenan. Di hari yang sama, demo juga terjadi di sekitaran Gedung MPR/DPR yang dimotori oleh berbagai aliansi.
Penolakan ini bukan tanpa alasan, politik akomodatif Jokowi yang mencoba merangkul semua partai politik kedalam lingkaran kekuasaannya dinilai hanya akan menghasilkan kartel politik yang akan menyebabkan prosesi kontrol dan perimbangan kekuasaan tidak berjalan secara semestinya, dan pada akhirnya akan melemahkan daya akuntabilitas pemerintah terhadap publik. Tanpa mengabaikan perspektif lain, perspektif seperti ini agaknya perlu juga diapresiasi.
Apa yang terjadi di jalanan sebenarnya hanya ekspresi parsial dari kekecewaan laten yang berkecamuk di kedalaman. Dengan kata lain, keresahan dan ketidakpuasan di atas hanya percikan dari gejolak kekecewaan yang jauh lebih dalam dan lebih luas lagi.
Data-data statistik berikut ini mungkin mampu memberikan gambaran mengenai betapa laten dan mendalamnya kekecewaan-kekecewaan warga terhadap negara. Artinya, pemerintah yang menguasai fiskal dan memiliki kewenangan penuh untuk memobilisasinya ternyata gagal mengarahkan pengeluaran negara demi membangkitkan kesejahteraan warga, dan sekali lagi, melalui bacaan kita terhadap data-data ini, mau tak mau kita dihantarkan pada kesimpulan bahwa hanya ada ritualisme menjemukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Idealnya, jika keadaan memang sedemikian rupa, pemerintah seyogianya mampu memproteksi warga melalui suatu desain kebijakan yang bersifat melindungi warga dari kerentanan yang diakibatkan resiko alam (bencana) maupun ekonomi.
NkRI Melampaui tatanan simbolik NKRI
Melampaui tatanan simbolik NKRI itu penting, terutama dengan mempertimbangkan beberapa alasan berikut ini: (1) Dengan mengupayakan ini maka kita semua potensial menemukan satu set haluan simbolik baru yang lebih mampu menavigasi NKRI ke arah yang lebih berkesejahteraan; (2) Formulasi haluan simbolik baru ini kelak diharapkan mampu menginspirasi –dan lebih jauh lagi– menginisasi munculnya satu set tindakan kenegaraan yang lebih asertan terhadap kesejahteraan semua warga;
(3) Dengan formulasi tatanan simbolik baru ini, Indonesia sebagai institusi politik, diharapkan mampu mengidenfikasi peranan klasiknya dan mulai merevitalisasi aspirasi intrinsiknya, yakni untuk sekali lagi berpenetrasi ke arah negara yang berkesejahteraan, adil, dan makmur, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945;
(4) Dengan formulasi baru ini Indonesia diharapkan mampu meredefinisi dirinya, dan secara serius/sistematik memulai eksperimentasi politik kesejahteraannya;
(5) Dengan mempertimbangkan genetika negara kesejahteraan yang pada dasarnya merupakan buah matang yang dipetik sebagai hasil dari keberanian eksperimentasi politik kesejahteraan di Eropa abad ke-19;
(6) Dengan mempertimbangkan pengalaman empiris Swedia yang juga pernah mengintroduksi satu visi kenegaraan baru yang dilancarkan sebagai respons untuk menanggulangi dampak resesi ekonomi akut yang melanda Eropa pada tahun 1930. Visi ini diperkenalkan dengan nama Per Albin Hansonn (bahasa: Swedia) atau semakna dengan Folk Hemmet (bahasa: Jerman) dan atau Home of the People dalam bahasa Inggris (Tim Peneliti PSIK, 2008), dalam bahasa Indonesia sendiri artinya kira-kira negara yang berfungsi sebagai “Rumah Warga”.
Dalam kepentingannya, visi ini sekaligus digunakan sebagai satu set haluan simbolik baru yang mendasari satu gerak sistematik dari totalitas ekperimentasi-politik-kesejahteraan di Swedia, dan terakhir;
(7) Semacam menindaklanjuti himbauan Lacan yang menyatakan bahwa tidak ada tatanan simbolik yang pernah lengkap, yaitu bahwasannya seluruh tatanan penandaan –termasuk dalam hal ini simbolik NKRI– pada dasarnya mengidap kekurangan, dan itu mestinya dilampaui alih-alih didiamkan dan atau bahkan diabaikan. Oleh karena itulah idealnya aluan Indonesia tidak semata – mata Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga Negara Kesejahteraan Republik Indonesia. Sehingga membuat rakyatnya sejahtera dengan kedaulatan kekayaan bumi yang dimiliki dari Sabang sampai Merauke.(*)
*Penulis: Peneliti pada Laboratorium Pskologi Politik Universitas Indonesia