Investasi Bisa Tertahan Kejelasan Regulasi

Oleh TAUHID AHMAD*
29 November 2021, 16:41:22 WIB

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat berpotensi memunculkan kebingungan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa peraturan turunan dari UU Ciptaker tetap berlaku. Tapi di satu sisi, aturan itu harus diperbaiki paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Artinya, ini membuat investor bingung.

Bagaimana kekuatan hukumnya selama dua tahun itu? Mengingat, di dalamnya mengatur soal upah tenaga kerja, investasi, lokasi, hingga fasilitas perpajakan yang didapat investor. Imbasnya, para investor akan wait and see. Mereka akan menahan investasinya ke Indonesia. Setidaknya selama dua tahun ke depan. Sampai jelas dasar hukum yang digunakan. Investor pasti khawatir jika investasinya tidak berhasil. Terutama yang berskala besar.

Penanaman modal asing saya kira akan menurun. Sebab, mereka sangat memperhatikan regulasi yang ada di suatu negara. Selama ini investasi asing menyumbang 15 persen dari 30 persen PDB (produk domestik bruto). Nah, putusan MK soal UU Ciptaker akan menurunkan sumbangan investasi swasta pada pertumbuhan ekonomi. Khususnya asing. Tapi, dalam jangka pendek.

Penanaman modal dalam negeri dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) saya kira tidak akan terganggu. Sebab, keduanya tidak dihadapkan pada regulasi yang rumit.

Terkait ketenagakerjaan, pemerintah bisa mengaktifkan forum dialog atau tripartit antara buruh, pemerintah, dan pelaku dunia usaha untuk merespons UU Ciptaker. Termasuk menyuarakan kepentingan masing-masing. Karena kalau berhadap-hadapan, tidak akan ketemu.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : */c6/fal

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads