PERSOALAN krisis pasokan batu bara ke PLN dan independent power producer (IPP) memiliki banyak dampak. Salah satunya, sebagaimana dikhawatirkan Komisi VII DPR, persoalan itu bisa berujung pada adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Kalau skema domestic market obligation (DMO) dilepas menggunakan harga pasar, pasti harga TDL naik. Saat ini PLN mendapat harga khusus, yakni USD 70 per ton. Jadi, apabila harganya diserahkan pada mekanisme pasar, PLN akan mendapat harga di atas USD 70 per ton.
Nah, dengan selisih harga yang lebih tinggi itu, PLN pasti tidak mau menanggungnya.
Pasti akan dibebankan ke harga jual listrik. Intinya, PLN menjaga bagaimana agar margin atau keuntungan tetap normal. Kalau ada yang naik, PLN akan menggesernya ke kenaikan harga.
Salah satu usulan dari DPR kepada pemerintah maupun PLN adalah dengan mengubah formula skema DMO. DPR mengusulkan, daripada menyetarakan harga batu bara DMO dengan harga internasional, lebih baik pemerintah memperkecil disparitas harga yang terjadi. Dengan menjadikan harga pasar sebagai acuan.
Saya kira, formula itu memang menjadi salah satu yang perlu dipertimbangkan pemerintah. Sebab, jika harga naik, dikhawatirkan PLN tidak mendapat pasokan karena selisihnya cukup besar. Di samping itu, ada insentif bagi produsen batu bara untuk tidak patuh pada ketentuan DMO. Sebab, kalau menjual ke luar negeri, mereka mendapat untung yang lebih besar dibandingkan memasok untuk PLN.