SEMUA pihak kembali bersiap menghadapi kelanjutan gelaran pilkada serentak 2020. Sesuatu yang membuat kita semua diliputi kekhawatiran dan rasa waswas di tengah berlangsungnya wabah Covid-19. Namun, keputusan (politik dan hukum) telah diambil dan semua pihak harus menanggung risiko. Tentu dengan mengoptimalkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya proteksi terhadap kemungkinan penularan Covid-19.
Penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi kemudian membuat perhelatan tersebut bertambah jenis kerawanannya. Tidak hanya rawan dari hal lain selain tahapan pemilu (nonelektoral) karena faktor wabah, tetapi juga secara teknis dan politis. Ini bisa dilihat dari temuan indeks kerawanan pemilihan (IKP) yang dipublikasikan pada Februari dan update IKP setelah wabah yang dirilis Juni 2020. Pada IKP yang dirilis di awal tahapan pilkada, dua isu yang cukup menonjol dalam menyumbang kerawanan pilkada adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan politik uang (money politics). Sementara pada update IKP, terekam variabel nonelektoral, khususnya wabah Covid-19, sebagai pemicu kerawanan pilkada serentak 2020 ini.
Kerawanan saat Wabah
Setidaknya ada enam indikator dalam IKP 2020 yang merekam praktik politik uang. Keenamnya adalah (dimensi sosial politik) pemberian uang/jasa ke pemilih untuk memilih calon tertentu saat masa kampanye (136 kabupaten/kota), pemberian uang/barang/jasa ke pemilih untuk memilih calon pada masa tenang (109 kab/kota), pemberian uang/barang/jasa ke pemilih untuk memilih calon pada saat pemungutan suara (46 kab/kota), (dimensi kontestasi) politik uang kepada pemilih untuk memilih calon tertentu (91 kab/kota), mahar politik (37 kab/kota), dan politik uang kepada tokoh untuk memilih calon tertentu (14 kab/kota).
Meski hanya menangkap gejala (indikasi) di permukaan, temuan IKP 2020 tersebut memperkuat temuan para ilmuwan politik seperti Hicken (2007), Sumarto (2009), Aspinal dan Sukmajati (2014), Muhtadi (2018), serta Aspinal dan Berenscot (2019) mengenai praktik politik uang. Kerentanan masyarakat terhadap politik uang makin parah karena dampak Covid-19 yang menimbulkan krisis ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja, lesunya aktivitas usaha masyarakat, dan terhentinya operasi banyak pabrik yang mengakibatkan pengangguran. Tekanan ekonomi itu menjadi sangat potensial bagi terjadinya praktik politik uang, meminjam istilah Muhtadi (2018) bahwa di situ ada supply dan demand. Atau adanya pertukaran (vote buying) karena manfaat timbal balik antara pemilih dan calon (Aspinal dan Berenscot, 2019).
Gejala itu misalnya tampak dalam beberapa laporan media dan juga terekam dalam temuan Bawaslu mengenai politisasi bantuan sosial yang terjadi dalam periode kedaruratan Covid-19 di sejumlah daerah. Pada saat yang sama, situasi wabah ini potensial dijadikan oleh pasangan calon, khususnya para petahana (incumbent), sarana untuk menekan lawan politik. Akibatnya, terjadi kondisi atau situasi yang tidak setara. Misalnya, karena alasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), masa transisi, atau new normal, terjadi pembatasan kampanye kepada calon-calon yang berkompetisi, minimal yang bersifat tatap muka.
Instrumen Hukum
Jika mencermati statistik putusan pengadilan terhadap praktik politik uang dalam dua event pemilihan, yaitu pilkada 2018 dan Pemilu 2019, terjadi peningkatan dari 22 kasus pada pilkada 2018 menjadi 82 kasus pada Pemilu 2019. Tentu peningkatan statistik putusan pengadilan bagi praktik politik uang menjadi hal yang positif. Dan pasti membuat harapan publik jadi tinggi terhadap hal yang sama pada tahun ini.
Tetapi, perlu juga dipahami, antara rezim pemilu dan pilkada memiliki konsep-konsep, norma, dan pengaturan yang berbeda sehingga dalam penerapannya juga berbeda. Meski demikian, terdapat hal-hal yang misalnya dalam rezim pilkada mengatur lebih tegas. Itu bisa dilihat dari unsur pelaku politik uang yang dalam pasal 187A UU Pilkada menyebut setiap orang. Sedangkan dalam UU 7/2017, politik uang dibagi ke dalam sub tahapan, yaitu di masa kampanye unsurnya pelaksana kampanye, di masa tenang adalah tim dan pelaksana kampanye, dan di hari pemungutan suara adalah setiap orang.
Di samping upaya penindakan seperti terekam dalam putusan pengadilan, Bawaslu melakukan pencegahan dan pengawasan secara simultan. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki dan mengomunikasikan aspek-aspek politik uang di hulu kepada multistakeholders. Harapannya, praktik politik uang bisa dicegah sejak dini.
Upaya tersebut dilakukan bersama-sama dengan masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh agama, dan partai politik untuk membangun pilkada berintegritas. Sejumlah inisiatif kerja sama dibangun dengan PPATK, misalnya untuk memonitor transaksi ilegal serta melakukan pencegahan bersama KPK, Komnas HAM, KASN, KPI, Dewan Pers, Kemenkominfo, dan lembaga-lembaga lainnya.
Bahkan, inisiatif yang dilakukan Bawaslu di daerah, yaitu masuk ke desa dengan program kampung anti-politik uang, makin marak. Artinya, kesadaran publik kian baik terkait upaya melawan politik uang sebagai kejahatan dalam pemilu/pilkada. Hal lain yang meriah sebagai upaya pencegahan adalah dengan gairah patrol pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas di seluruh daerah menjelang hari tenang. Meski belum menjawab keseluruhan masalah politik uang, usaha bersama melawan praktik politik uang harus kita kuatkan. Pengawasan atas potensi praktik politik uang dalam tahapan pilkada tentu menjadi objek yang diawasi khusus. Sebab, kejahatan politik uang mempunyai daya ledak yang sangat tinggi dan merusak kemurnian demokrasi.
Meski demikian, tantangan penanganan praktik politik uang juga banyak dihadapi di lapangan seperti belum adanya perlindungan hukum terhadap saksi pelapor. Kondisi itu menyebabkan masyarakat enggan untuk melaporkan praktik-praktik politik uang. Atau melapor, tetapi tidak mau mengikuti proses hukum karena kasus-kasus politik uang sering kali kait-mengait dengan isu politik yang kompleks dan melibatkan elite-elite lokal. Hambatan lainnya adalah proses pembuktian dan kendala waktu yang sangat terbatas.
Tentu situasi tersebut jadi tantangan bagi Bawaslu dalam melakukan upaya optimal, baik dari sisi pencegahan, pengawasan, maupun penindakan. Apalagi, saat pilkada di tengah pandemi, kerja-kerja penyelenggara pemilu berlipat. Kesulitan ekonomi saat wabah seperti sekarang sangat berpotensi menambah titik rawan politik uang karena banyak orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Tentu pemetaan politik uang sebagai kerawanan dalam pilkada menjadi pengingat dini kita untuk makin bergandeng tangan mencegah agar politik uang bisa kita tekan jadi seminimal mungkin. Dan itu harus dengan kerja sama yang baik oleh semua pihak: penyelenggara, peserta, dan pemilih. (*)
*) Afifuddin, Anggota Bawaslu RI
Saksikan video menarik berikut ini: