Mencermati Peredaran Vaksin Covid-19 Ilegal Jelang Booster

Oleh ARI BASKORO *)
10 Januari 2022, 19:48:07 WIB

WABAH Covid-19 yang melanda seantero dunia menimbulkan dampak signifikan pada hampir semua sektor kehidupan. Selama hampir dua tahun dikepung keprihatinan, semua negara kini berupaya keras membebaskan diri dari pandemi. Namun, tidak sedikit tantangan dan hambatan yang timbul. Semuanya butuh solusi yang tepat.

Vaksinasi merupakan metode yang diyakini dapat mengendalikan pandemi. Berkaca pada pengalaman masa lalu, rekam jejak vaksinasi sangatlah bagus. Setidaknya dapat diandalkan untuk mencegah persebaran penyakit. Vaksin cacar misalnya. Vaksin itu terbukti mampu membebaskan dunia dari ancaman cacar yang mematikan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan penyakit tersebut benar-benar hilang dari muka bumi pada 1980.

”Kisah sukses” program vaksinasi berikutnya berkaitan dengan penyakit polio. Poliomyelitis, nama lengkap penyakit itu, menyerang anak-anak. Selain kematian, penyakit tersebut juga bisa mengakibatkan kelumpuhan. Pada 1988 WHO menargetkan dunia bebas polio pada 2000. Namun, sampai saat ini masih sering ditemukan kasus sporadis polio di negara-negara tertentu.

Vaksin polio, baik yang diberikan secara oral (oral polio vaccine/OPV) maupun yang melalui suntikan (inactivated polio vaccine/IPV), terbukti sangat efektif. Termasuk di negara kita. Vaksinasi polio pada anak diberikan secara gratis melalui posyandu, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya.

Vaksinasi menjadi andalan dalam upaya pencegahan wabah berbagai penyakit infeksi. Di antaranya tuberkulosis, difteri, pertusis/batuk rejan, morbili, dan meningitis. Demikian juga vaksin Covid-19. Walaupun saat ini masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang enggan menerima vaksin, sebagian besar sangat antusias mendukung program pemerintah itu.

Celakanya, masyarakat yang sadar manfaat vaksin juga tergiur untuk mengeruk keuntungan dari sana. Peredaran vaksin ilegal adalah bukti serakahnya manusia yang ingin memperkaya diri dengan memanipulasi program vaksinasi.

Vaksinasi ilegal menyeret perhatian publik ke Surabaya. Saat ini pihak berwajib sedang mengusut praktik jual beli vaksin booster secara ilegal. Seharusnya penyimpangan rantai distribusi itu tidak sulit dilacak. Sebab, program resmi vaksin booster masih dalam tahap perencanaan. Program itu baru akan bermula pada 12 Januari dengan lansia sebagai sasaran prioritas. Sejauh ini belum ada surat edaran dan petunjuk teknisnya.

Vaksinasi untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di tanah air mengacu pada keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia (KMK RI). Petunjuk teknis pelaksanaan KMK dengan nomor HK 01.07/MENKES/4638/2021 tersebut telah diuraikan secara terperinci. Perencanaan kebutuhan vaksin disusun dengan memperhitungkan data dasar, yakni data yang meliputi jumlah sasaran dan fasyankes/pos pelayanan vaksinasi.

Unsur pendukung lainnya seperti tenaga pelaksana, kebutuhan vaksin, peralatan pendukung, dan logistik juga diperhitungkan secara matang. Data tersebut dipersiapkan dalam tahapan vaksinasi program pemerintah maupun vaksinasi gotong royong. Dua program itu berprinsip sama. Perbedaannya adalah vaksinasi program diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada seluruh rakyat. Sedangkan sumber pendanaan vaksinasi gotong royong adalah perusahaan terkait atau badan usaha secara mandiri. Perusahaan yang ingin memberikan vaksin kepada karyawannya dapat menempuh jalur tersebut. Jelas tidak ada beban biaya yang harus ditanggung penerima vaksin, baik itu vaksinasi program pemerintah maupun gotong royong.

SMILE

Salah satu tolok ukur keberhasilan vaksinasi Covid-19 terletak pada pemerolehan dan pengelolaan informasi. SMILE (Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik Elektronik) merupakan aplikasi yang terintegrasi. Fungsinya menyangga lalu lintas informasi yang berkaitan dengan distribusi logistik, pelaporan, dan pemantauan/evaluasi. Sistem tersebut dapat memantau secara real time logistik cold chain vaksin dan penyimpanannya pada seluruh penyedia. Mulai Bio Farma hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai ke puskesmas dan rumah sakit.

Editor : Dhimas Ginanjar

Saksikan video menarik berikut ini:

Close Ads