Sabtu, 1 April 2023

Memerangi Kekerasan (Seksual)

- Selasa, 11 Januari 2022 | 19:48 WIB

MEMPRIHATINKAN apabila ada pihak yang masih menentang pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pada Rabu, 5 Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah menegaskan pentingnya regulasi tersebut. ”Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan. Sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” katanya.

Berbagai bukti kasus sudah lebih dari cukup untuk mengambil keputusan besar, yakni mengesahkan RUU TPKS. Apakah kita akan membiarkan para predator terus beraksi? Apakah kita akan membiarkan kekhawatiran dan ketakutan terus membelenggu para korban atau calon korban kekerasan seksual?

Pernyataan Presiden


Ada tiga hal penting dalam pernyataan presiden sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tersebut. Itu seharusnya menjadi pedoman kita bersama untuk menyegerakan pengesahan perundang-undangan tersebut.

Pertama, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Kebutuhan korban perlu menjadi perhatian kita bersama. Terutama para korban kekerasan seksual yang sebagian besar adalah perempuan. Hal itu mendesak untuk segera ditangani.

Kedua, instruksi kepada menteri hukum dan HAM serta menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR. Dengan demikian, langkah-langkah percepatan dalam pembahasan RUU TPKS makin jelas.

Ketiga, imbauan kepada Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS agar segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah. Itu berkaitan dengan draf RUU yang sedang disiapkan DPR tersebut. Dengan demikian, proses pembahasan bersama bisa berlangsung lebih cepat.

Data dan Kasus Kekerasan Seksual


Beberapa waktu lalu publik dikejutkan maraknya kasus kekerasan seksual dari dunia kampus. Padahal, perguruan tinggi adalah menara gading yang selama ini diyakini sebagai tempat bercokolnya pada cendekia dan ilmuwan. Mereka adalah acuan marwah intelektual bangsa.

Kasus pertama di Riau, seorang dekan perguruan tinggi melecehkan mahasiswi yang penulisan skripsinya sedang dia bimbing. Kini dekan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketetapan itu muncul setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan dari para saksi dan barang bukti yang sudah diamankan. Proses tersebut juga telah dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kasus kedua terjadi di Sumatera Selatan. Seorang dosen dicopot dari jabatannya sebagai ketua jurusan. Dia diduga mencabuli mahasiswi bimbingan skripsinya. Dosen yang dimaksud kemudian mengakui perbuatannya.

Dua kasus tersebut menguatkan data-data lain. Salah satunya adalah hasil survei Ditjen Diktiristek tahun 2020 yang mengungkapkan, 77 persen dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual terjadi di kampus. Sayangnya, 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

Laporan Komnas Perempuan (2020) mengungkapkan bahwa 88 persen dari total kasus yang diadukan berupa kekerasan seksual. Kasus itu juga paling sering terjadi di lingkungan pendidikan.

Laporan lain Komnas Perempuan periode 2015–2020 menunjukkan bahwa 27 persen kasus yang diadukan terjadi di perguruan tinggi. Sebanyak 19 persen kasus lain terjadi di pesantren atau lembaga pendidikan berbasis Islam. Sebanyak 15 persen di tingkat SMA/SMU, 7 persen di tingkat SMP, dan 12 persen di TK, SD, SLB, serta pendidikan berbasis Kristen. Maka, tidak mengherankan jika survei Value Champion (2019) menempatkan Indonesia pada urutan ke-2 negara yang paling berbahaya bagi perempuan di kawasan Asia-Pasifik.

Keberanian Kemendikbudristek


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan bentuk keberanian. Itu merupakan terobosan untuk menyingkap rahasia yang selama ini tidak pernah diangkat ke permukaan publik.

Peraturan tersebut jelas membongkar masalah yang selama ini menjadi keresahan mahasiswa, yakni adanya predator di perguruan tinggi. Peraturan itu, mau tidak mau, memaksa pimpinan perguruan tinggi punya nyali untuk menegakkan kebenaran. Semuanya demi kenyamanan proses perkuliahan di kampus.

Peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan strategi khusus pada tiga level, yaitu program, kebijakan, dan perencanaan berkelanjutan. Pada level program, telah dilakukan webinar, lomba aksi nyata, podcast, iklan layanan masyarakat, serta pembekalan peserta dan dosen pembimbing lapangan. Tidak ketinggalan, telah berlangsung pula rapat koordinasi terbatas dengan pimpinan perguruan tinggi dan mahasiswa.

Pada level kebijakan, telah ditetapkan sejumlah peraturan. Pertama, Keputusan Menteri Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka. Kedua, Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ketiga, integrasi kanal pengaduan melalui LAPOR!

Pada level perencanaan berkelanjutan, sinergi dengan kementerian/lembaga dan organisasi terkait telah dijalankan. Misalnya, dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian yang mengurusi pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak, atau komite nasional terkait perempuan. Juga sudah dikembangkan sistem pengelolaan data dan komunikasi yang mudah diakses serta memberikan tanggapan cepat. Artinya, tidak melalui jalur birokrasi yang panjang.

Gerakan Memerangi Bersama


Pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual seyogianya menjadi upaya untuk memerangi ketidakadilan. Apabila ketidakadilan dibiarkan, yang kemudian muncul adalah ketidaknyamanan para (calon) korban dalam menjalani kehidupan mereka.

Sebagai sebuah gerakan memerangi bersama, komitmen dan keberanian bertindak harus ditegakkan. Selain itu juga harus dipedomani oleh para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk melibatkan para tokoh agama dan masyarakat. Masyarakat juga harus menghindari adanya pengecualian bagi pelaku. Siapa pun dia, harus tetap menjalani proses hukum.

Yang tidak kalah penting adalah adanya jaminan untuk para korban. Bahwasanya mereka adalah pihak yang tidak bersalah. Karena itu, para korban atau para pelapor berhak mendapatkan perlindungan yang layak. Juga tidak kemudian berbalik menjadi pihak yang dilaporkan. (*)




*) HENDARMAN, Analis kebijakan ahli utama pada Kemendikbudristek

Editor: Dhimas Ginanjar

Tags

Terkini

Tradisi Lama Tapi Baru

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:46 WIB

Jalan Terjal RUU Perampasan Aset

Rabu, 29 Maret 2023 | 19:48 WIB

Thrifting Perlu Diurus, Bukan Diberangus

Selasa, 28 Maret 2023 | 19:48 WIB

Menyikapi Thrifting dan Impor Pakaian Bekas

Senin, 27 Maret 2023 | 19:48 WIB

Tunaempati

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:57 WIB

Komunikasi dan Kuasa Viralitas

Rabu, 22 Maret 2023 | 19:48 WIB

TikTok dan Potensi Disinformasi Politik 2024

Senin, 20 Maret 2023 | 19:48 WIB

Bias Peradilan Tragedi Kanjuruhan

Senin, 20 Maret 2023 | 15:05 WIB

Padusan

Minggu, 19 Maret 2023 | 16:40 WIB

Melampaui Tribalisme Politik di Pemilu 2024

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:48 WIB

Tenda Duka Korupsi Perguruan Tinggi

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:48 WIB

Korupsi Pejabat dan Perilaku Anaknya

Rabu, 15 Maret 2023 | 20:32 WIB

Asertivitas Tiongkok pada Periode Ketiga Xi

Selasa, 14 Maret 2023 | 20:09 WIB

Kendaraan Listrik Masih Sebatas Lifestyle

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:46 WIB

Sejarah di Kertas

Senin, 13 Maret 2023 | 19:48 WIB
X