Kasus Suap Pajak, KPK Janji Hadirkan Eks Pramugari Siwi Widi

27 Januari 2022, 10:50:03 WIB

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan menghadirkan mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dalam persidangan kasus dugaan suap perpajakan. Karena, Siwi diduga menerima aliran uang Rp 647,85 juta dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak kandung terdakwa tim pemeriksa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan.

“Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (27/1).

Sebab, keterangan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang haram tersebut. Meski demikian, KPK belum bisa memastikan terkait waktu kehadiran Siwi di persidangan.

Wawan Ridwan dan Alfred SimanjuntakPemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan,” tegas Ali.

Dalam dakwaan terhadap Wawan Ridwan, diduga menerima suap bersama-sama Alfred Simanjuntak terkait pengurusan perpajakan. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.

Wawan Ridwan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi. Diduga aliran uang haram yang diterima Wawan Ridwan telah dibelanjakan.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads