MK Anggap Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Ini Kata Dasco

25 November 2021, 16:04:26 WIB

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada DPR dan juga pemerintah agar UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja untuk diperbaiki. MK juga menilai pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya menghargai putusan MK tersebut. Pasalnya putusan tersebut final dan mengikat.

“Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini, tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/11).

Namun demikian Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengaku belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya DPR akan mempelajari terlebih dahulu mengenai putusan MK tersebut.

“Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut,” katanya.

“Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” tambahnya.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads