JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merespons hal itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, PP tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.
“Semangat baru optimalisasi asset recovery tindak pidana korupsi,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/10).
Lelang benda sitaan sejak penyidikan, lanjut Ali, dapat pula meminimalisasi biaya perawatan, juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga, upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.
Ali mengutarakan, kebijakan tersebut menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara,” tegasnya.