
Aksi KPK - Dery Ridwansah (1)
JawaPos.com - Disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dinilai terburu-buru membuat internal KPK bergejolak. Pasalnya, narasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR yang menyebut akan memperkuat kinerja KPK ternyata bohong.
Merespons hal itu, sejumlan elemen masyarakat hingga pegawai lembaga antirasuah pun langsung menggelar aksi 'Pemakaman KPK' pada Selasa (17/9) malam.
Direktur Jaringan dan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko menilai, narasi yang dimainkan DPR dan Pemerintah untuk memperkuat kinerja KPK adalah bohong. Menurutnya, kekuatan KPK sebesar 70 persen akan hilang karena Undang-undang baru itu.
"Yang dijanjikan penguatan, itu semua ternyata tidak benar, yang terjadi malah pelemahan secara total. Bahkan kalau menurut saya sekitar 70 persen kekuatan KPK akan hilang," kata Sujanarko dihubungi JawaPos.com, Jakarta, Rabu (18/9).
Sujanarko pun membenarkan, KPK kini membuat tim transisi untuk mempelajari disahkannya revisi UU 30/2002 tentang KPK. Pihaknya pun tengah memikirkan nasib pegawai KPK yang mungkin akan terimbas akibat UU KPK.
"Kita kan punya 1.500 pegawai, masa depannya juga perlu dipikir, transisinya itu perlu dipikir karena kan pegawai KPK juga perlu dijagain juga," ucap pria yang akrab disapa Koko ini.
Koko pun mengharapkan, semua pegawai KPK dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab banyak diantaranya sudah bekerja sejak awal KPK didirikan pada 2002 lalu.
"Usia pegawai KPK yang 40 sudah bekerja di KPK 10 tahun, bisa enggak masuk ASN? Mestinya bisa. Karena dia masuk KPK kan usianya 30 tahun. Kira-kira begitu," harap Koko.
"Mestinya dihitung, kalau tak dihitung enggak adil. Karena honorer saja di Pemda masa kerjarnya dihitung, kalau enggak dihitung ya lucu banget," sambungnya.
Kendati demikian, Koko meyakini banyak elemen masyarakat yang akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, itu merupakan bukti cinta masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi.
"Pastilah, karena kan menganggap melanggar UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang aturan perundangan-undangan," tukasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK pada Selasa (17/9) kemarin. Ada tujuh poin baru dari hasil revisi UU KPK itu.
Pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno memberi jaminan bahwa Presiden Jokowi akan memilih dewan pengawas KPK yang independen dan berintegritas. Sehingga tidak perlu diragukan independensinya.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Hendrawan kepada wartawan, Rabu (18/9).
Hendrawan berpendapat, DPR yakin Presiden akan memilih dewan pengawas dengan sebaik-baiknya. Sehingga setelah itu nantinya bisa dikonsultasikandengan DPR lewat PP.
"Jadi sekarang tinggal tunggu Peraturan Pemerintahnya," katanya.
Adapun dalam Pasal 37E ayat 9 UU KPK menyebutkan: "Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan," bunyi pasal tersebut.
Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi: "Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan".
Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah".
Sebelumnya, Presiden Jokowi berpandangan, KPK memerlukan dewan pengawas. Karena semua lembaga negara, presiden, Mahkamah Agung (MA) DPR bekerja dalam prinsip check and balance, saling mengawasi.
"Sehingga hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan," ujar Jokowi.
Jokowi mencontohkan dirinya juga diawasi oleh DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) dalam pengelolaan negara ini. Sehingga memang dibutuhkan dewan pengawas ini.
"Ada dewan pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," katanya.
Oleh karena itu di internal KPK perlu ada dewan pengawas. Namun anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Jadi bukan dari politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
