JawaPos.com – Sejumlah kalangan terus menyoroti tahapan pelaksanaan fit and proper test calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya diketahui ada dua calon yang dinilai tidak memenuhi persyaratan (TMS), namun tetap diloloskan.
Publik pun mendesak agar DPR mentaati undang-undang dan aturan yang ada. Namun, Fraksi-fraksi di Komisi XI DPR tampaknya belum bulat, meskipun pendapat hukum (fatwa) Mahkamah Agung (MA) yang telah diminta sudah diterbitkan.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Prasetyo pun mengingatkan agar fraksi-fraksi di Komisi XI kembali pada jalan yang benar dalam pemilihan Anggota BPK. Fatwa MA yang diminta oleh Komisi XI seharusnya dihormati dan menjadi rujukan agar polemik bisa selesai.
“Warga negara harus tunduk pada konstitusi negara, termasuk pula Anggota DPR. Dalam persyaratan formil yang tertuang dalam UU BPK tidak perlu ada persepsi dan interpretasi karena sudah final dan mengikat,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/8).
Bahkan, lanjut Prasetyo, MA sendiri ketika dimintakan pendapatnya tetap tunduk pada konstitusi. DPD RI juga begitu. Fraksi-fraksi yang masih ngotot dukung calon bermasalah di Komisi XI seharusnya juga seperti itu, tunduk pada konstitusi.