KPU Belum Mengetahui Pokok Perkara 135 PHPU yang Digugat ke MK

27 Desember 2020, 16:20:25 WIB

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah terdapat 135 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu, 23 Desember 2020. Perkara PHPU tersebut meliputi 7 perkara Pilgub, 14 perkara Pilwali dan 114 perkara Pilbup.

“Hingga saat ini Minggu (27/12/2020) KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Karena belum mendapatkan salinan materi gugatan,” kata Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Minggu (27/12).

Hasyim menyampaikan, pihaknya sudah menyurati ke MK untuk mengonformasi perkara yang sudah teregister. Karena ini merupakan dua hal penting.

Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK, sambung Hasyim, berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan PHPU di MK.

“Bagi KPU Prov/Kab/Kota yang tidak ada perkara yang diregister di MK, berarti dapat melanjutkan ke tahapan Pilkada berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Hasyim.

Kedua, terhadap perkara yang diregister MK, berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK dan KPU Prov/Kab/Kota yang terdapat perkara diregister harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menyampaikan pihaknya telah menerima 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 hingga Jumat (25/12). Gugatan hasil Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan Bupati sebanyak 114 gugatan.

Baca juga: MK Sudah Terima 125 PHPU Pilkada 2020, Terbanyak Pemilihan Bupati

“7 PHPU Gubernur, 14 PHPU Wali Kota dan 113 PHPU Bupati,” ungkap Fajar.

Fajar menyebut, pihaknya masih menerima permohonan PHPU hingga 6 Januari 2020. Setelahnya, MK memberikan waktu para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

“Terakhir sesuai jadwal sampai 6 Januari, sesudahnya mekanisme perbaikan permohonan,” pungkas Fajar.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads