KPU Antisipasi Parpol Tak Catut Nama Warga

23 Mei 2022, 12:53:49 WIB

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka akses masyarakat untuk memantau sistem informasi pendaftaran partai politik (sipol). Langkah itu diambil sebagai upaya antisipasi kasus pencatutan nama masyarakat sebagai anggota parpol.

Untuk diketahui, sipol merupakan sebuah instrumen digital yang digunakan KPU guna menampung administrasi persyaratan parpol sebagai peserta pemilu. Mulai data kepengurusan di berbagai level hingga daftar keanggotaan partai. Sebagaimana ketentuan, salah satu syarat partai politik adalah memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk mengecek validitas persyaratan jumlah anggota yang disetor parpol. Sekaligus memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat. ”Kita berikan peluang kepada masyarakat untuk mengecek namanya ada di keanggotaan partai atau tidak,” ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (22/5).

Mengacu pada pengalaman lima tahun lalu, lanjut Idham, muncul kasus pencatutan nama yang dilakukan parpol. Indikasi tersebut diketahui setelah proses verifikasi. Kala itu ada warga yang mengaku tidak menjadi anggota partai, tapi namanya dimasukkan sipol oleh parpol tertentu.

Pencatutan nama tersebut tidak hanya bermasalah dari segi kepatuhan. Namun juga merugikan warga yang bersangkutan. Sebab, dengan dijadikan anggota partai, ada hak-hak masyarakat yang tercabut. Misalnya, untuk menjadi petugas pemilu yang mensyaratkan tidak menjadi anggota partai.

Dalam konteks yang lebih luas, terdaftar sebagai anggota partai bisa menghambat karier profesi. Misalnya, saat mendaftar sebagai aparatur sipil negara dan profesi lainnya yang menuntut independensi.

”Partisipasi publik akan kita buka untuk memastikan tidak ada yang dirugikan,” kata mantan komisioner KPU Jawa Barat tersebut. Pihaknya juga berharap partai politik bertindak jujur dan bertanggung jawab menjamin hak masyarakat.

Untuk teknis akses publik seperti apa, Idham belum membeberkan. Saat ini sistem sipol yang disiapkan KPU masuk tahap finalisasi. Jika finalisasi beres, KPU akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), organisasi masyarakat, dan partai politik untuk memberikan masukan sebelum di-launching penggunaannya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty berharap sipol bisa dipersiapkan lebih baik. Mengacu pada pengalaman lima tahun lalu, sipol masih memunculkan sejumlah persoalan. Mulai server down, kegagalan user untuk mengakses, hingga problem lainnya.

Dalam konteks Pemilu 2024, dia berharap kendala teknis bisa dihindari. Bukan hanya itu, keamanan juga lebih terjaga. ”Bisakah kita selangkah lebih maju, seluruh sistem informasi kita juga melakukan audit forensik digitalisasi untuk memastikan keamanan,” ujarnya.

Lolly meyakini, dalam konteks kepentingan politik, keamanan data harus terjamin. Tidak boleh ada pihak yang melakukan gangguan untuk tujuan politik tertentu. Karena itu, dia meminta KPU melibatkan lembaga terkait di bidang keamanan siber.

”Diaudit forensik oleh lembaga profesional serta melibatkan Bawaslu,” imbuhnya. Selain itu, Lolly mendesak aspek regulasinya diperkuat. Dengan begitu, penggunaan sipol tidak lagi dipersoalkan partai.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : far/c19/oni

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads