Bawaslu Temukan 462 Akun Masih Aktif Saat Masa Tenang Pilkada Serentak

17 Desember 2020, 12:23:42 WIB

JawaPos.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan di Pilkada serentak yang telah digelar.

Dari hasil pengawasannya, Bawaslu menemukan 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye di Puskata Iklan Facebook selama masa tenang. Padahal PKPU Nomor 14/2020 telah melarang adanya kampanye pada masa tenang.

“Jadi sebanyak 462 akun resmi masih aktif berkampanye selama masa tenang,” ujar Fritz kepada wartawan, Kamis (17/12).

Fritz menambahkan, pada hari pertama masa tenang yaitu 6 Desember 2020, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. Kemudian di hari kedua, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook.

“Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember. Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook,” katanya.

Selain itu, sejak 1 Oktober 2020, Bawaslu telah memeriksa 1557 uniform resource locator (URL) yang berpotensi disalahgunakan di Pilkada serentak 2020.

Baca juga: Bawaslu: Ada Petugas KPPS yang Terpapar Covid-19 Masih Bertugas di TPS

Dari 1557 URL yang telah diperiksa, Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down. Adapun alasan Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down ialah url-url tersebut telah melanggar beberapa pasal yaitu, Pasal 69 huruf b, c, k UU Pilkada, PKPU 11/2020, PKPU 13/2020 dan UU ITE.

Menurut hasil analisis Bawaslu, terdapat 193 url yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, 522 url yang melanggar Pasal 69 huruf k UU Pilkada jo. PKPU 11/2020 jo. Pasal 62 PKPU 13/2020, 22 url yang melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, dan 2 url melanggar UU ITE.

“Untuk men-take down url-url tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan Facebook,” ungkapnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Kuswandi

Saksikan video menarik berikut ini:

Close Ads