JawaPos.com – Kasus pemungutan suara ulang (PSU) pilkada 2020 terus bertambah. Berdasar data yang dihimpun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga tadi malam (15/12), rekomendasi PSU sudah keluar untuk lebih dari seratus TPS. ”Ada 103 TPS,” ujar anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar kepada Jawa Pos kemarin (15/12).
Mayoritas rekomendasi PSU, kata Fritz, disebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam TPS, tapi ikut mencoblos. Jumlahnya mencapai 34 kasus. Kemudian ada juga kasus pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Jumlahnya di 30 TPS. ”Baik TPS yang sama maupun berbeda,” imbuhnya. Selain itu, ada kasus pembukaan kotak suara yang tidak tepat waktu, KPPS salah memberikan surat suara, KPPS memberi tanda khusus di surat suara, hingga KPPS membagikan surat suara sisa kepada pemilih.
Sementara dari segi sebaran PSU, Fritz menyebut wilayah Papua yang paling banyak, yakni 25 TPS. Mengikuti setelahnya Sulawesi Tengah (19 TPS), Sumatera Barat (12), Jawa Barat (7), serta Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah masing-masing 5 TPS.
Di Jawa Timur sendiri ada dua TPS yang direkomendasikan PSU: 1 TPS di Kota Surabaya dan 1 TPS di Malang. Hingga tadi malam Fritz belum mendapatkan laporan soal TPS mana saja yang telah menjalankan PSU. ”Data itu belum terkumpul,” kata Fritz.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di TPS 46 Kedurus Sudah Siap
Selain PSU, lanjut Fritz, Bawaslu juga telah merekomendasikan 48 TPS untuk penghitungan suara ulang. Sebanyak 42 TPS pilkada Kabupaten Malang direkomendasi hitung ulang. Sisanya lima TPS di Bengkulu dan satu TPS di Jambi.
Sejauh ini, kata Fritz, ada tiga penyebab munculnya rekomendasi penghitungan suara ulang. Yakni adanya perintah panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang meminta kotak suara tidak disegel, adanya selisih antara surat suara digunakan dan yang dipakai, serta penghitungan suara dilakukan di luar waktu yang ditetapkan.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 43 TPS
Di sisi lain, Bawaslu juga masih berupaya menuntaskan tanggungan kasus tindak pidana pemilihan (TPP) di pilkada. Maraknya pelanggaran yang terjadi membuat pengawas pemilu membutuhkan waktu ekstra untuk menuntaskan.
Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Medan Selesai, Bobby-Aulia Menang di 15 Kecamatan
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, hingga kemarin pihaknya mencatat ada 175 kasus yang belum dituntaskan. Kasus-kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan, baik di level kabupaten/kota maupun provinsi. ”Yang terbanyak politik uang 104 kasus,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin. Jumlah itu naik dibanding 9 Desember lalu. Saat bertepatan dengan hari coblosan, Bawaslu merilis hanya 76 kasus yang masih ditangani.
Selain politik uang, lanjut Dewi, pelanggaran atas pasal 88 Undang-Undang Pilkada tercatat sebanyak 21 kasus. Pasal tersebut melarang pejabat, aparatur sipil negara, hingga pejabat desa/kelurahan membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. ”Di posisi ketiga, pelanggaran kampanye di luar jadwal sebelas kasus,” imbuhnya.
Saksikan video menarik berikut ini: