JawaPos.com – Tarik-ulur jadwal dan tahapan Pemilu 2024 akhirnya tuntas. Kemarin (7/6) malam Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui draf rancangan tahapan Pemilu 2024 hasil usulan KPU RI.
Persetujuan itu tercapai setelah disepakatinya durasi masa kampanye. Dalam draf PKPU yang terbaru, KPU mendesain masa kampanye selama 75 hari. Yakni, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, desain kampanye yang singkat memiliki konsekuensi teknis. Khususnya terhadap pengadaan dan distribusi logistik. Karena itu, KPU meminta dukungan seluruh stakeholder untuk melancarkan proses tersebut. ’’Kami butuh dukungan dari DPR, pemerintah, Mahkamah Agung, dan Bawaslu,’’ tuturnya.
Terkait dukungan pengadaan, Hasyim meminta payung hukum untuk memangkas proses administrasinya. Baik penguatan di unit kesekjenan KPU RI dalam bentuk peraturan presiden maupun dukungan percepatan pemenuhan logistik dalam bentuk instruksi presiden.
Syarat itu disanggupi pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dukungan pemerintah dalam percepatan pemenuhan logistik. ’’Itu sudah disampaikan Bapak Presiden dengan tegas dua kali,’’ ucapnya.
Pemerintah akan memberikan keleluasaan kepada KPU untuk menyusun draf aturan yang dibutuhkan. Nanti, pemerintah bakal mengkajinya. Selama tidak bertabrakan dengan ketentuan hukum, presiden siap menandatangani beleid tersebut.
Pemerintah juga siap memberikan dukungan ’’tenaga’’ untuk proses distribusi logistik. Yakni, melibatkan TNI, Polri, BNPB, dan pemerintah daerah sendiri. Kekurangan sarana-prasarana KPU daerah seperti kantor dan gudang juga akan diakomodasi melalui pemda.
Keberatan terhadap draf PKPU itu muncul dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, alokasi enam hari proses sengketa pemilu sulit dipenuhi. Hal itu berdasar simulasi dari Bawaslu sendiri. ’’Kami minta minimal 12 hari kerja. Kalaupun tidak diberikan, minimal 10 hari kerja,’’ ujarnya.
Bagja menjelaskan, banyak proses yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa. Mulai masa pendaftaran, perbaikan berkas, percobaan upaya mediasi, hingga persidangan dan pembuatan draf putusan. Apalagi jika harus menangani banyak perkara. ’’Mustahil diselesaikan dalam enam hari,’’ jelasnya.
Atas keberatan tersebut, komisi II menyerahkan penyelesaian kepada KPU dan Bawaslu. Dia meminta kedua lembaga mendiskusikan dan menyelesaikan perselisihan secara internal. ’’Saya minta teman-teman bisa koordinasi,’’ kata Ahmad Doli Kurnia, ketua komisi II.