KPU Ingatkan Parpol Untuk Tidak Mendaftar di Injury Time

7 Agustus 2022, 09:34:03 WIB

JawaPos.com – KPU mengingatkan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak mendaftar di masa injury time atau pada hari-hari terakhir. Hingga Sabtu (6/8), baru 13 parpol yang mendaftar.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, pendaftaran parpol resmi ditutup termasuk akses ke akun Sipol pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Sementara hingga kini sudah 13 parpol yang mendaftar. Dari 13 parpol itu, 9 partai dinyatakan telah lengkap dokumen pendaftaran dan berstatus terdaftar dan 4 parpol lainnya belum lengkap dokumen pendaftarannya.

“KPU mengimbau kepada parpol untuk memanfaatkan waktu mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 untuk mendaftar, terutama di hari-hari awal agar KPU dapat lebih optimal melayani parpol yang hadir,” kata Yulianto Sudrajat, Minggu (7/8).

Adapun kesembilan parpol yang dinyatakan dokumennya lengkap, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.

Empat partai yang belum lengkap dokumen pendaftaran, adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).

Jika pendaftaran telah ditutup, maka parpol sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Yulianto Sudrajat berpendapat bahwa parpol memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi berkas pendaftaran, jika mendaftar pada hari-hari awal pendaftaran.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads