KPU Tindak Lanjuti Putusan MK soal Eks Terpidana Jadi Cakada

2 Juni 2022, 19:02:41 WIB

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Polri terkait reformulasi persyaratan SKCK bagi calon kepala daerah. Hal itu terkait munculnya putusan MK yang memperbolehkan eks terpidana maju sebagai calon pilkada, dengan syarat mengumumkan riwayat dirinya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, secara hukum, Polri memiliki wewenang untuk mengeluarkan SKCK. “Apakah item atau muatan dalam SKCK dapat mengandung deklarasi atau pengakuan tindak pidana atau yang bersangkutan mengakui perbuatan pidananya di masa lalu,” ujarnya.

Menurut Idham, putusan MK bernilai sama dengan aturan perundang-undangan. Sifat putusannya final dan mengikat. ’’Sehingga wajib dilaksanakan oleh semua pihak terkait,’’ jelasnya.

Nanti, hasil koordinasi bakal menjadi bagian dari penyusunan rancangan PKPU tentang pencalonan pilkada. Dia juga memastikan akan mengundang para pihak untuk memberi masukan. Hal itu dilakukan agar PKPU bisa berlaku efektif. Terutama dalam mengimplementasikan kewajiban calon kepala daerah eks terpidana, untuk menyampaikan deklarasi dan mengumumkan diri ke masyarakat. (far/c18/bay)

Editor : Ilham Safutra

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads