JawaPos.com – Sidang dugaan korupsi PT. ASABRI kini telah memasuki pemeriksaan saksi ahli. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11) terdakwa Lukman Purnomosidi menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dian Puji Simatupang.
Dalam kesaksian ahli dipersidangan, PT.ASABRI diduga mendapatkan anggaran dari iuran Anggota TNI dan Polri. Menurut keterangan ahli, iuran tersebut terpisah dari keuangan negara yang dimiliki PT.ASABRI.
“Sumber dananya bersal dari Anggota TNI dan Polri, peserta dari jaminan hari tua dan lainnya, itu merupakan hal yang terpisah dari keuangan negara,” kata tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan.
Danial juga menyampaikan, investasi yang dilakukan ASABRI sumber dananya dari iruan hari tua Anggota TNI-Polri. Dia meyakini, hal ini terpisah dari keuangan negara.
“Jadi ahli menjelaskan keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran Anggota TNI Polri. Implikasinya kesana tidak ada kerugian negara,” papar Danial.
Sementara itu, Tedo Dwi Wicaksono yang juga penasihat hukum Lukman menyebut, terkait investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan korupsi ASABRI, tidak bisa sembarang dilakukan. Hal ini harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17.