Mu’min Ali Disebut Utus Veronika untuk Kurangi Nilai Pajak Bank Panin

28 September 2021, 11:02:54 WIB

JawaPos.com – Bos PT. Bank Pan Indonesia atau Bank Panin Mu’min Ali Gunawan disebut mengutus anak buahnya bernama Veronika Lindawati, untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 juta.

Hal ini diungkapkan anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Febrian, dalam sidang dugaan suap pengurusan pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/9) malam.

“Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan,” kata Febrian saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Febrian menjelaskan, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku diutus oleh Mu’min Ali Gunawan.

“Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan,” ujar Febrian.

“Pak Mu’min ini Siapa?,” telisik Jaksa.

“Sebagai pemegang saham dari Panin Group,” ungkap Febrian.

Febrian lantas membeberkan, dalam pertemuannya dengan Veronika, menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin. Bahkan menjanjikan akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.

“Bu veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar,” akui Febrian.

Dia lantas melaporkan ke atasannya yakni Dadan Ramdhani dan Angin Prayitno. Pelaporan itu lantas disetujui. Febrian kemudian menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk disampaikan kepada pihak Bank Panin.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads