KPK Sita Uang Rp 1,024 Miliar dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin

28 April 2022, 04:41:37 WIB

JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan telah menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka di pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021. Firli menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Ade Yasin dan tujuh orang lainnya, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 1,024 miliar. Uang tersebut terdiri dari uang tunai dan uang yang ada di rekening bank.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.

Firli mengaku prihatin kerena masih ada saja kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Padahal para kepala daerah ini telah disumpah untuk memegang teguh amanah untuk menjauhi praktik-praktik yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara,” katanya.

Menurut Firli, Bupati Bogor Ade Yasin diduga telah melakukan suap terhadap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. “AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ungkapnya.

Adapun, Bupati Bogor Ade Yasin dan tersangka pemberi suap lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT), disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Estu Suryowati

Saksikan video menarik berikut ini:

Alur Cerita Berita

Lihat Semua
Close Ads