Alasan KPK Belum Eksekusi 9 Tahun Penjara Eks Menteri Edhy Prabowo

26 November 2021, 09:22:33 WIB

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum mengeksekusi pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo atas vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman pada tingkat banding itu lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, sampai saat ini hukuman sembilan tahun penjara terhadap Edhy Prabowo belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, tim jaksa belum bisa mengeksekusi pidana penjara Edhy Prabowo.

“Kemarin yang bersangkutan (Edhy Prabowo) mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, dan sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi. Nah, saat ini tentu kami masih menunggu bagaimana sikap dari para terdakwa tentunya, karena yang mengajukan upaya hukum banding kan terdakwa sendiri,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/11).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, apabila Edhy Prabowo tidak menempuh upaya hukum lanjutan yakni kasasi, sehingga menerima hukuman tingkat banding. Jaksa eksekusi KPK akan segera menjebloskan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kalau kemudian di dalam perjalanannya terdakwa memang menerima putusan dari Pengadilan Tinggi yang dimaksud, tentu ya kami nanti akan segera melakukan eksekusi, melakukan pelaksanaan putusan dari pengadilan tinggi tersebut, jadi tidak ada upaya hukum lagi tentunya,” ucap Ali.

Meski demikian, sampai saat ini KPK masih menunggu keputusan dari Edhy Prabowo dan tim kuasa hukum. KPK belum bisa menjebloskan Edhy Prabowo ke Lapas untuk menjalani pidana dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads