Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 November 2019 | 04.38 WIB

Wagub Lampung Ditelisik KPK Soal Aliran Dana Proyek Kementerian PUPR

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/11/2019). Chusnunia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin dalam kasus dugaan suap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Foto: Dery Ridwansah/ J - Image

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/11/2019). Chusnunia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin dalam kasus dugaan suap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Foto: Dery Ridwansah/ J

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Politikus PKB itu dicecar penyidik KPK terkait aliran dana proyek yang ditengarai dinikmati sejumlah pihak.

"Penyidik mendalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Wakil Gubernur Lampung itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred. Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya Chusnunia absen pada panggilan pertama yang dijadwalkan pekan lalu.

Dalam kasus ini, Hong Arta diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Selain itu terdapat juga anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangan anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore