JawaPos.com – Pengusaha Tony Sutrisno angkat suara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dirinya oleh oknum Polri dalam kasus pembelian jam tangan mewah Richard Mille. Dia membenarkan adanya pemerasaan tersebut, namun tak tahu soal sumber penyebaran diagram yang memuat sejumlah petinggi Polri.
“Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat,” kata Tony kepada wartawan, Rabu (26/10).
Dalam diagram yang beredar Tony disebut melakukan pemberian uang SGD 19.000 kepada oknum Polri melalui Kombes R. Namun, Tony tak merinci ihwal pemberian uang ini.
“Kemudian dia (R) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirttipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19000 Dollar Singapura,” katanya.
Selanjutnya, Tony membuat laporan ke Div Propam Polri karena merasa diperas. Kasus tersebut saat ini sudah dihentikan penyidikannya.
“Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di Bareskrim. Saya mendukung program bersih-bersih personel Polri dengan istilah pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni,” pungkas Tony.
Sebagaimana diketahui, dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.
“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok gak diselidiki,” tulis diagram tersebut.
Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno milliar merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. “Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” demikian Dedi menandaskan.